POSMETRO MEDAN – Sorotan tajam Terkait anggaran pakaian, makanan dan minuman (mamin) untuk kebutuhan untuk menunjang kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2025 mencapai Rp 543 Juta.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) angkat bicara dengan memberikan apresiasi terhadap warga yang melakukan sosial kontrol anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
“Kita cek PTSP (Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kita ya,” kata Pelaksana harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, kepada wartawan, Rabu (24/9).
Husairi saat dimintai tanggapannya, apakah sudah ada warga melaporkan biaya makan minum dan pakaian Paskibra yang dinilai anggarannya fantastis.
Husairi memastikan pihak Kejatisu memberikan apresiasi bagi warga yang berperan untuk mengawasi anggaran negara atau Pemkab. Sebab anggaran tersebut merupakan uang dari rakyat.
“Kami tentu sangat mengapresiasi setiap warga masyarakat yang peduli dan berani memberikan sosial kontrol terkait penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Daerah. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memandang hal tersebut sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Husairi menegaskan bila ada laporan masuk maka Kejatisu aman mempelajari dan ditindaklanjuti bila memenuhi unsur.
“Apabila ada laporan yang disampaikan, tentu akan kami terima, pelajari, dan tindaklanjuti sesuai mekanisme serta aturan hukum yang berlaku. Kejaksaan terbuka terhadap kritik dan masukan, sepanjang dilakukan secara proporsional dan berdasarkan fakta,” tegasnya.
Sementara sebelumnya Sahrul Tanjung Masyarakat pemerhati angggaran mencium aroma tak sedap di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan akan segera membuat laporan pengaduan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait .
“Setelah kami membaca pemberitaan sebelumnya kami menilai ada angggaran yang begitu fantastis, sehingga patut diduga adanya markup angggaran pakaian maupun makan minum pada kegiatan Paskibraka tahun 2025,” kata Sahrul.
Sehingga lanjutnya, untuk menjawab kepastian hukum yang ada, maka pihaknya akan melaporkan ke Kejatisu.
“Ini sebagai bentuk kepedulian kita terhadap anggaran-anggaran Pemerintah yang berasal dari uang rakyat, maka kami akan melaporkan guna kepastian hukum apakah terjadi dugaan markup. Bila tidak ada, maka clear penggunaan anggarannya sesuai prosedur,” tegasnya.
Sementara sebelumnya
Pemkab Deliserdang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) fantastis yang mencapai Rp 543 Juta.
Data yang dihimpun wartawan, Rp 543 Juta terdiri dari angggaran untuk pakaian mencapai Rp 378.840.000 yang ada di beberapa item yakni belanja pakaian dinas latihan (PDL) Rp. 114.000.900.000, belanja pakaian olahraga Rp 30.840.000, belanja pakaian traning Rp. 96.000.000 dan belanja pakaian upacara (PDU) Rp 137.100.000. Sedangkan untuk biaya makan minum Rp 164.220.000.
Banyaknya anggaran Paskibraka mendapat perhatian penggiat antikorupsi. Ia meminta anggaran tersebut patut di awasi karena berpotensi penyalahgunaan dan bahkan berpotensi adanya mark up anggaran. Sehingga diminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk memeriksa anggaran tersebut.
Bahkan disebut-sebut, Anggaran pengadaan seragam Paskibraka cukup besar itu,
Namun, dugaan seragam yang dibuat itu tak sesuai spesifikasi yang sudah ditetapkan.
Sedangkan makan-minum juga didapat informasi sempat diprotes sejumlah peserta Paskibraka yang mengeluhkan mengenai kualitas dan kuantitas makanan yang disediakan bahkan untuk puding sempat tidak diberikan.
Seharusnya pihak Kesbangpol tidak main-main dengan makan minumnya anggota Paskibraka yang menilai anggarannya begitu fantastis.
Sementara dikonfirmasi Kabid Kesbangpol Deliserdang Supiah, S.Sos sebelumnya membantah adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran yang dimaksud.
” Tidak ada penyalahgunaan dalam anggaran ,itu sudah sesuai dengan penggunaan,” jelasnya.
EDITOR : Rahmad












