Video Viral Oknum Polantas Diduga Minta Uang, Kasat Lantas : Sanksi Tegas Jika Terbukti Pungli

oleh
Teks foto : Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menanggapi soal video viral, terkait adanya oknum Polantas diduga meminta uang kepada pelanggar lalu lintas di Jalan Pemuda, Kota Medan, pada Minggu (3/8) kemarin.

 Ia membenarkan bahwa, oknum polisi tersebut merupakan anggota Satlantas Polrestabes Medan, berinisial Aiptu RN.

 “Terkait video viral yang telah menyebar di media sosial, yang hasil penelusuran kami kejadiannya hari Minggu di jam 13.30 WIB, di Jalan Pemuda. Memang itu personel kami unit lantas Polrestabes Medan,” kata Made, Kepada wartawan, Senin (4/8).

BACA JUGA..  Tidur Saat Digerebek, 50 Paket Ganja Siap Edar Diamankan

 Made menjelaskan, setelah video tersebut viral oknum polisi tersebut langsung diperiksa dan diamankan di unit Paminal Polrestabes Medan.

 “Terkait kejadian tersebut masih di dalami oleh Paminal Polrestabes Medan, terkait ada omongan personel yang menyampaikan dikasih uang 100 permasalahan itu selesai,” sebutnya.

 Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa personel polisi tersebut melihat adanya pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas dan kemudian dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA..  10 Kg Sabu dari Malaysia Gagal Lewati Asahan

 Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata pengemudi motor tidak memiliki SIM dan hanya memiliki Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).

 “Pelanggaran awal, pengendara roda dua tersebut yang pertama, yang dibonceng tidak mengenakan helm, setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan tidak memiliki SIM dan surat STNK sementara belum ada, hanya ada STCK yang dikeluarkan Dit Lantas sebagai pengasahan kendaraan, sebelum dikeluarkan nya STNK,” ujarnya.

BACA JUGA..  Disambar Petir, Istri Tewas, Suami Kritis, Tiga Anak Selamat

 Lebih lanjut, Made menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Propam Polrestabes Medan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, oknum polisi tersebut akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

 “Untuk lebih jelasnya, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari si Propam Polrestabes Medan, untuk anggota tersebut masih diperiksa. Jika terbukti, otomatis dia akan menerima konsekuensi apa yang dia lakukan, penempatan khusus, demosi, dipindahkan dari Satlantas Polrestabes Medan,” tutupnya.

Editor : Oki Budiman