POSMETRO MEDAN – Petugas Satpol PP Kabupaten Deli Serdang melakukan pembongkatan pada sejumlah bangunan liar yang didirikan Pedagang Kaki Lima ( PKL).
Pembongkaran dilakukan di Simpang Kayu Besar Desa Limau Manis dan Simpang Gang Madirsan Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Rabu,6/8/2025.
Puluhan petugas bergerak bersama menelusuri sepanjang Jalan Simpang kayu besar Desa Limau manis dengan membongkar lapak lapak liar PKL yang berjualan di badan jalan dan diatas trotoar.
Sejumlah bangunanpun dirobohkan oleh petugas Satpol PP didampingi dengan pihak Kecamatan yang memberi himbauan kepada pedagang kaki lima (PKL) agar tidak kembali berjualan di fasilitas umum di Simpang Kayu Besar.
Usai melakukan penertiban di Simpang Kayu Besar, petugas juga bergerak menertibkan warga yang menggunakan bangunan halte untuk tempat tinggal serta trotoar yang digunakan sebagai tempat berjualan di simpang gang madirsan Desa Bangun Sari.
Kasatpol PP Deli Serdang Marzuki Hasibuan saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan penertiban pada PKL di Tanjung Morawa.
” Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum, serta menindak segala pelanggaran terkait yang melanggar Peraturan Daerah Kab. Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ucap Kasatpol PP.
Kasatpol PP menghimbau kepada para pedagang tidak menggunakan jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat tempat untuk kepetingan umum lainnya sebagai lapak jualan kecuali tempat yang sudah ditentukan.
” Pelanggaran atas aturan itu akan kita tertipkan,” pungkas Marzuki. ( Wan)
EDITOR : Rahmad












