Residivis Narkoba Kembali Masuk Penjara 

oleh
Teks foto : Zendi Ananda residivis narkotika yang kembali diamankan polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria bernama Zendi Ananda (32), warga Jalan Sei Bahilang, Kelurahan Mandailing, Kota Tebingtinggi, ditangkap pihak kepolisian, Rabu (6/8) lalu.

 Zendi diamankan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, di Kampung Jati, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis.

 Saat diamankan, terhadap Zendi ditemukan 2 (dua) plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram, beserta barang bukti lainnya.

BACA JUGA..  Baru Sebulan Jual Sabu, IRT di Medan Diciduk Polisi

 Dalam interogasi awal, Zandi mengaku sabu tersbeut merupakan miliknnya.

 Sementara itu, Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono membenarkan penangkapan tersebut.

 “Pelaku adalah residivis kasus narkoba. Saat ini dia bersama barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan intensif,” tegas Mulyono.

 Atas perbuatan melanggar hukum itu, Zendi Ananda terancam kembali mendekam di penjara, dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA..  Terekam dalam Informasi Viral, Terduga Pencuri Kabel Akhirnya Diamankan

Editor : Oki Budiman