POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial PR alias Tulang (32), ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu. Pria yang diketahui warga Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan polisi lantaran diduga sebagai pengedar sabu.
Penangkapan terhadap Tulang dilakukan di sebuah ruko kosong di kawasan Pajak Hongkong, Kelurahan Sirandorung, Minggu (10/8).
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita 12 bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu dengan berat total 2,76 gram bruto dan 1 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang siap edar.
Penangkapan terhadap PR alias Tulang dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Sat Res Narkoba, Ipda R. Situngkir.
Dijelaskan R. Situngkir, penangkapan terhadap pelaku setelah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui media sosial (medsos).
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah memberikan informasi.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” jelas Arwin, Senin (11/8).
“Kerja sama dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika,” sambungnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu,vproses penyidikan lebih lanjut.
Kini, pihak kepolisian masih memburu pemasok sabu terhadap PR alias Tulang.
Editor : Oki Budiman












