POSMETRO MEDAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Binjai resmi melaporkan dugaan penyimpangan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Kota Binjai ke Kejaksaan Negeri setempat
Langkah hukum ini menyita perhatian, karena menyangkut pengelolaan dana publik yang menjadi hak masyarakat daerah.
Anggaran tersebut seharusnya diarahkan untuk membiayai infrastruktur vital dan layanan publik, namun kini terindikasi tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Walikota LIRA Kota Binjai, Arif Budiman Simatupang, mengonfirmasi pengajuan laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah kami ajukan,” ujarnya kepada wartawan Posmetro Medan, Rabu (13/8/2025) melalui sambungan telepon.
Meski demikian, Arif belum bersedia membeberkan materi aduan secara rinci, dengan alasan menghormati mekanisme hukum dan menjaga kerahasiaan proses investigasi awal.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Noprianto Sihombing, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resminya.
Tidak ada konfirmasi apakah laporan ini telah masuk ke tahap penelaahan berkas atau berlanjut ke penyelidikan formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP tentang definisi penyelidikan.
Berdasarkan data resmi Kementerian Keuangan yang berhasil diperoleh, DBH Sawit yang diterima Pemko Binjai pada tahun 2023 sebesar Rp 7,4 miliar, tahun 2024 sebanyak Rp 2.07 miliar, dan tahun 2025 (alokasi) sebesar Rp 2,70 miliar.
Rincian tersebut merupakan bagian dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
DBH Sawit secara normatif harus diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur daerah penghasil, termasuk perbaikan jalan menuju kebun, sarana pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat setempat.
Jika benar terjadi penyimpangan, hal ini berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengancam pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan.
Apabila Kejaksaan menemukan bukti permulaan yang cukup, perkara ini dapat memasuki tahap penyelidikan, dilanjutkan dengan penyidikan, penetapan tersangka, dan pelimpahan ke pengadilan untuk diadili sesuai hukum acara pidana.
Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan Negeri Binjai, apakah laporan LIRA akan dijadikan prioritas penanganan mengingat besarnya implikasi bagi keuangan daerah dan kualitas pelayanan publik di Kota Binjai. (dyka.p)
EDITOR : Rahmad


















