KLHK Tidak Diindahkan, Penebangan Kayu Bulat di Parsingguran II Pollung Merajalela 

oleh
Dump Truk Colt Diesel Yang Mengangkut Kayu Bulat Yang Dilansir Dari Penebangan, Dengan Kondisi Jalan Yang Rusak. Foto dijepret, Sabtu (23/8) kemarin.  

POSMETRO MEDAN – Pasca, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), telah menghentikan sementara akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) seluruh Indonesia untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada, Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), lagi-lagi tidak diindahkan.

Sebanyak puluhan kayu bulat ditemukan dijalan lintas Desa Parsingguran II Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kayu ini, dimuat ke dump truk colt diesel sebanyak empat unit.

Dari amatan wartawan, Sabtu (23/8) menyebutkan, sebanyak puluhan kayu bulat telah dimuat ke dalam dump truk colt diesel dengan ditutupi terpal berwarna biru. Kayu ini yang disebut jenis pinus dilansir dari tempat penebangan dengan menggunakan deere yang dimodifikasi menjadi alat pengangkutan kayu pinus.

BACA JUGA..  Bupati Taput Tekankan Pendidikan Karakter di Tengah Era AI

Selain itu, masih dari amatan, alat untuk pengisian kayu juga menggunakan alat berat jenis escavator.

“Proses pembabatan pohon pinus ini sangat cepat. Mengejar target produktifitas, hingga menurunkan dua alat berat escavator dan empat john deere,” terang warga setempat, Tohap Lumban Gaol.

Menurut keterangan warga, aktifitas pemuatan kayu bulat ini bukan baru, namun sudah yang kesekian kalinya. Muatan kayu bulat ini, menurutnya lagi, bisa mencapai 13 sampai 16 ton yang dimuat ke dump truk mencapai lima hingga delapan unit dump truk.

Katanya, sejak penebangan kayu di Parsingguran II, sudah mencapai 200 dump truk colt diesel mengangkut kayu.

“Semua pohon pinus yang ada di areal perkebunan rakyat sudah dibabat. Apalagi adanya wacana dari pemerintah mengambil alih areal perkebunan rakyat menjadi hutan negara, masyarakat secara bersama-sama langsung menjual kayu pinus tersebut kepada pengusaha,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Indonesia Raih Perunggu Piala AFF U-19 2026, Bobby Nasution Apresiasi Semangat Juang Garuda Muda

Mirisnya, tambah warga ini, dampak dari pengangkutan kayu bulat jenis pinus ini, ruas jalan desanya, di Sibaragas dan Sitiotio hancur yang sudah kupak kapik dan bergelombang. Dulunya, dapat dilintasi warga dengan menggunakan sepeda motor, namun saat ini harus berhati-hati.

” Hancurnya akses jalan yang dibangun pemerintah itu karena mobilisasi truk pinus yang over tonase,” ungkap Dikson Siregar.

Dikson mengatakan, prihatin atas hancurnya ruas jalan tersebut dampak dari muatan kayu bulat yang mencapai berton-ton.

” Kalau kita lihat secara kasat mata muatan kayu di dump truk colt diesel, itu sudah over tonase dan tidak sesuai dengan kapasitas jalan desa,” ujarnya.

BACA JUGA..  Purwaningrum Pimpin PKB Deli Serdang Periode 2026-2031

Selain dampak itu, ia juga mengaku dampak dari penebangan kayu di desanya itu akan kerusakan lingkungan.

” Atas penebangan pinus ini, yang menanggung resiko kami warga sekitar ini, mulai anak sekolah, petani. Apalagi, saat ini kondisi hutan perkebunan rakyat sudah gundul. Kalau tidak segera ditangani (Reboisasi) bukan tidak mungkin ada bencana yang mengancam. Secara demografi, Desa Parsingguran II berada di atas Desa Tipang, Kecamatan Baktiraja,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Parsingguran II Sabar Banjarnahor ketika dikonfirmasi, mengaku tidak ada mengeluarkan surat penebangan dikawasan wilayah desanya.

” Tidak ada pak,” singkatnya membalas ketika dikonfirmasi via WhatsApp.ds

EDITOR : Rahmad