POSMETRO MEDAN – Personal Reksirm Polsek Bilah Hilir berhasil menangkap seorang pria inisial R alias Rudi (33), warga Dusun Wonosari, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (18/8).
Rudi ditangkap atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan Rudi setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku, yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Rico Marthin Sihombing, memimpin langsung penggerebekan.
Setelah berhasil diamankan, dan hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.
“Barang bukti yang diamankan tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 6,05 gram, dua bungkus plastik klip besar berisi plastik kosong,” jelas Ipda Rico, Selasa (19/8).
“Satu pipet berbentuk sekop, satu toples kecil bekas wadah obat, uang tunai Rp410 ribu yang diduga hasil penjualan, serta dua unit ponsel yang digunakan pelaku,” sambungnya.
Kepada pihak kepolisian, Rudi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang inisial D.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan, namun hingga saat ini pemasok utama masih dalam pencarian.
Kini, Rudi beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Polsek Bilah Hilir, dan selanjutnyadiserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Oki Budiman











