POSMETRO MEDAN – Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan , menonaktifkan Syukur Berkat Marbun dari jabatannya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum.
Penonaktifan Syukur ini, ada dugaan jika pencopotan itu karena salah cakap ke media berkaitan seputaran pemberitaan media pembelian mobil dinas baru untuk Forkopimda, yang sampai menghabiskan anggaran Rp 2,86 miliar yang hanya berselang empat hari sebelum dinonaktifkan.
Keputusan penonaktifan Syukur Marbun dari jabatannya itu, tertuang dalam pelantikan pejabat administrator, pengawas, tugas tambahan Kepala UPTD Puskesmas dan Fungsional, Selasa (12/8) kemarin.
Dari amatan wartawan menyebutkan, sebanyak 38 orang pegawai dilingkungan Pemerintah Humbahas dilantik sebagai pejabat administrator, pengawas, tugas tambahan Kepala UPTD Puskesmas dan Fungsional.
Dari 39 orang pegawai ini yang dilantik, salah satunya Kepala Bagian Umum yang sebelumnya diemban oleh Syukur Berkat Marbun, kini dipegang kendali oleh Hemat Alexi Sitanggang.
Hemat, sebelumnya sebagi Kepala Bidang Pendapatan di BPKPAD dan diparkirkan staf sebelum memegang jabatan Kabag Umum.
Namun, untuk Syukur beredar kabar bahwa pencopotan Syukur sebagai Kabag Umum di Sekretariat Daerah Humbahas karena salah cakap ke media dalam pemberitaan mobil dinas baru untuk Forkopimda. Syukur, sebelumnya menjadi narasumber dalam pemberitaan tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Humbahas Benyamin Nababan , mengatakan bahwa pergantian Kepala Bagian Umum dari Syukur Berkat Marbun ke Hemat Alexi Sitanggang merupakan kewenangan PPK sebagaimana telah diatur Undang-Undang, dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan organisasi.
Dan terkait pergantian itu, lanjut mantan PNS di Pemerintahan Tapanuli Utara masa Nikson Nababan itu, telah mendapat persetujuan dari Mendagri.
” Syukur Marbun bukan dinonaktifkan, namun diganti dgn pejabat baru sesuai dengan persetujuan Mendagri dan ditugaskan kembali ke jabatan fungsional pada Dinas Kominfo,” katanya.
Ia juga menjelaskan, bahwa pergantian itu bukan dikarenakan adanya hubungan pembelian mobil dinas Forkopimda. Karena, menyangkut itu merupakan sudah menjadi program Bupati sebelumnya.
” Jadi, pergantian pejabat merupakan kewenangan PPK sebagaimana diatur undang2 dan dapat dilakukan sewaktu2 sesuai kebutuhan organisasi,” katanya.ds
EDITOR : Rahmad












