POSMETRO MEDAN – Kejari Deli Serdang diminta agar segera bertindak untuk melakukan penyelidikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang terkait oknum Kepala Bidang (Kabid)di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang berinisial IS bersama beberapa Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) lainnya.
Mereka diduga membuat jaringan pengekrut (Calo) pengurusan dalam pemilihan agar seseorang tersebut bisa menjadi kepala sekolah dan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah tingkat dasar (SD).
Hal ini ditegaskan Saiful Siahaan Penggiat Anti Korupsi Sumatera Utara kepada wartawan Jumat (15/8/2025) di Medan. Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara ini mengatakan bahwa hal ini sudah merupakan tindakan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).
” Kepada Kajari Deli Serdang usut hal ini, agar membongkar permainan calo untuk menjadi kepala sekolah di dinas pendidikan Deliserdang, khususnya oknum Kabid dan oknum para kepsek kepsek yang diduga terlibat ” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa bukti bukti sudah jelas ada dugaan transferan ke salah satu oknum Kepsek sebagai uang tanda jadi (DP) untuk mengurus menjadi kepsek ataupun menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepsek.
“Bukti bukti sudah ada , ada bukti transferan dari oknum Kepsek ke Oknum kepsek yang berperan sebagai bendahara atau pengepul uang untuk mengurus menjadi kepsek , untuk itu saya berharap pihak Kejari Deliserdang segera melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) ini ” kata Saiful.
Sementara Kasi Intelijen Kejari Deliserdang Boy Amali saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait hal ini akan monitor dan mengatakan akan menindaklanjuti usai kegiatan HUT Kejaksaan.
“Monitor, Kami fokus hut kejaksaan dulu nih bg ” sebut Boy Amali.
Sebelumnya Salah satu Oknum Kepala Bidang (Kabid)di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deliserdang berinisial IS bersama beberapa Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) lainnya diduga membuat jaringan pengekrut (Calo) pengurusan dalam pemilihan agar seseorang tersebut bisa menjadi kepala sekolah dan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah tingkat dasar (SD).
Pengekrutan inipun diduga harus membayar uang pelicin sebesar puluhan juta Rupiah sekitar Rp.50 juta hingga Rp.100 juta agar seseorang (guru maupun kepsek ) bisa lenggang apa yang diinginkan untuk menjadi kepala sekolah maupun PLT.kepala sekolah.
Informasi dihimpun didapat dua oknum Kepsek sudah membayar uang masing masing sebesar Rp.10 juta ke salah satu rekening oknum Kepala SDN Tanjung Morawa berinisial EY,EY sendiri dalam jaringan ini sebagai Bendahara anak buah dari oknum Kabid diDinas Pendidikan Deliserdang IS.
Salah satu Kepsek yang sudah mentransfer berinisial P pada tanggal 9 April 2025 sekira pukul 13.39 WIB ke BPD Sumut nomor rekening milik EY Begitu juga dengan oknum Kepsek inisial PS juga sudah menyetor ke Erni Yusri pada tanggal 18/1/2025 sekira pukul 12.44 WIB.
Kabid di Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang IS saat dikonfirmasi panggilan WhatsApp membantah terkait hal itu.
“Gak ada itu bang , gak ada itu bang , uangnya uang DP, emang ada DP Ngurus kepsek ,DP gitu aja , gak ada itu bang , untuk kegiatan kita kumpul kumpul, sering makan minum ngambil dari situ, bukan untuk yang itu bang, coba tanya kawan abang itu nanti sumbernya dari musuh awak, sekali lagi itu bukan untuk itu , ini untuk kegiatan ” jelas IS.
Sementara itu Kepala SDN Tanjung Morawa EY sekaligus sebagai bendahara jaringan ini juga kompak membantah saat di konfirmasi via pesan WhatsApp. Saat ditanya terkait uang yang di transfer dari salah satu oknum kepsek ke rekeningnya sebesar Rp.10 juta. Bahwa infonya DP uang dugaan untuk mengurus menjadi kepsek tersebut benar atau tidak, EY membalas tidak benar.
“Tidak benar bg ” jawab EY.
Informasi didapat wartawan bahwa jaringan pengekrut atau Calo dalam pengurusan bisa menjadi Kepala sekolah Dasar (SDN) ini diduga di dinas pendidikan Deliserdang ada group Rencana Tindak Lanjut (RTL). RTL ini di pimpin oleh Oknum Kabid inisial IS dan Oknum Kepsek inisial E serta M.
E sebagai Bendahara sedangkan M penghubung ke oknum Kabid IS. Untuk susunan jaringan ini dalam pengekrutan menjadi Kepsek yakni Oknum Kepsek DS bertugas wilayah kerja Di Kecamatan Lubukpakam. Oknum Kepsek H di Kecamatan Pancur Batu, Oknum Kepsek RD di Kecamatan Kutalimbaru dan oknum Kepsek di Kecamatan Beringin. (Wan)
EDITOR : Rahmad












