Kamar Kos di Berastagi Digeledah, Ompong & Sabu 1,28 Gram Diangkut

oleh
Teks foto : A alias Ompong pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Personel Polres Tanah Karo melakukan penggeledahan di kamar kos-kosan di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Hal tersebut dilakukan dikarenakan diduga menjadi sarang peredaran narkoba.

 Hasilnya, seorang pria inisial A alias Ompong (42) warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, diciduk Sat Res Narkoba dari dalam kamar kos-kosannya di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Rabu (23/7) malam.

 Kapolres Tanah Karo  AKBP Eko Yulianto mengatakan, tersangka bersama barang bukti sabu 1,28 gram, serta dua bal plastik klip kosong telah diamankan ke Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 “Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas,” tegas Eko, Senin (28/7).

 “Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos milik tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” sambungnya.

BACA JUGA..  Mantan Dirut PT Graha Kontruksi Sejati Ditahan Kejari Medan

 A alias Ompong dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Oki Budiman