Galian C Ilegal di Batang Kuis Dan STM Hilir Deli Serdang Kebal Hukum

oleh
Aktivitas Galian C ilegal di Deli Serdang.

POSMETRO MEDAN – Aktivitas Galian C ilegal di Desa Tandukan Raga Kecamatan STM Hilir dan Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, kebal hukum. Kegiatan ini diduga dibekingi oknum ormas dan Aparat.

Informasi dihimpun, Aktifitas penggalian tanah ini beroperasi di lahan perkebunan PTPN 2 yang kini menjadi PTPN I Region I, status lahan yang tidak jelas membuat para pelaku galian C ilegal ini bebas berkolaborasi dengan oknum aparat dalam melakukan Pengorekan.

Ratusan juta rupiah dapat diraup para pelaku galian C dalam setiap bulannya. Keuntungan ini juga mengalir ke sejumlah oknum.

Kepala Satpol PP Deli Serdang, Marzuki mengatakan kalau pihaknya sudah berulangkali juga melakukan penertiban pada pelaku pelaku galian C di daerah yang dimaksud namun tetap saja mereka mengulangi.

” Sudah kita tertipkan berulang,tapi tetap juga mengulangi lagi,” ujar Kasatpol PP, Sabtu, 19/7/2025.

BACA JUGA..  Kualanamu - Mandailing Natal, Wings Air Layani Tiga Kali Penerbangan Sepekan

Galian C di Desa Tandukan Raga sempat berhenti sehari saat rombongan Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo lewat untuk menghadiri kegiatan di TPA Tandukan Raga. Namun setelah pulang rombongan. Aktivitas galian C ilegal itu main lagi. Ini sepertinya memang sudah dikordinir oleh oknum aparat.

Terpisah, Kepala desa Tandukan Raga, Dermawan membenarkan adanya aktivitas pertambangan ilegal itu diwilayahnya namun ia sudah memberitahukan hal itu pada instansi terkait.

BACA JUGA..  Bupati Taput Apresiasi Pembangunan Jembatan Asa SCTV di Parbaju Toruan, Pemkab Siap Kawal Perawatan ‎

” Sudah kita beritahukan pada instansi terkait yang memilki kewenangan dalam penertiban kegiatan itu. Tapi realisasi mereka yang tau,” ucap Kepala Desa.

Dampak aktivitas Galian C ini selain merusak alam, merugikan negara dan mengakibatkan kerusakan jalan raya. Jalan jalan desa yang umumnya aspal kelas tiga, remuk dilalui tonase yang lebih dari 10 ton. ( Wan)

EDITOR : Rahmad