Bawa Sabu & Puluhan Ekstasi, Pengendara Motor Diberhentikan

oleh
Teks foto : Pria berinisial HIYM alias Y pemilik narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial HIYM alias Y (30), diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar. Warga Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar itu ditangkap saat membawa satu paket sabu dan 30 butir pil ekstasi, Senin (14/7) malam.

 Penangkapan Y dilakukan di Jalan Antara Kanan, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, sekitar pukul 21.00 WIB.

 Saat itu petugas meringkus Y yang sedang berada di atas sepeda motor jenis Yamaha Mio GT warna merah putih dengan nomor polisi BK 3725 WAP.

BACA JUGA..  Studi Tiru ke Badung, Bapenda Medan Dalami Optimalisasi PBJT Jasa Perhotelan, Makanan dan Minuman

 Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa narkoba.

 “Personal Sat Resnarkoba langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Saat sampai di lokasi, pelaku langsung diamankan,” jelas Jonni kepada wartawan, Rabu (16/7).

 Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dari kantong jaket pelaku berupa satu kotak rokok merek Post berisi satu paket sabu seberat bruto 0,37 gram, satu plastik bening berisi 10 butir ekstasi, dan satu plastik klip berisi 20 butir ekstasi, dengan total berat bruto 10,91 gram.

BACA JUGA..  Diduga Bawa Paksa IRT ke Penginapan, Nelayan Asal Madina Digolkan

 Selain narkoba, petugas juga menyita satu unit HandPhone merek Oppo warna biru dan uang tunai Rp500.000 dari kantong celana belakang pelaku.

 Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang inisial Y di Jalan Parapat, tepatnya di samping Koin Bar.

 Saat dilakukan pengembangan terhadap Y, sayang nomor ponsel milik Y tidak aktif.

 “Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

BACA JUGA..  Barang Bukti 112 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sibolga

HIYM alias Y dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Oki Budiman