POSMETRO MEDAN – Pelaku pencurian Kabel Tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru.
Pelaku inisial S (52) dibekuk petugas di Jalan Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (8/6).
Sedangkan Nivianda Syaiful dari PT Daya Mitra Telekomunikasi sudah membuat laporan ke Polsek Kutalimbaru.
Kepada awak media, Kapolsek Kutalimbaru, AKP Idem Sitepu melalui Kanit Resrim Iptu Maruba B.Sinaga mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan pencurian tersebut.
Awalnya, tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Jalan Dusun II Namorindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian petugas menuju lokasi dan mengamankan pelaku serta menyita barang bukti 1 gunting potong kabel dan 1 potongan kabel tembaga, 2 potongan pipa paralon penutup stik rut anti petir yang dirusak, 1 tas warna hitam yang berisikan alat-alat, 1 obeng, dan 1 kunci monyet.
Saat diamankan dan ditanyai oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya bersama 1 temannya berinisial JH yang melarikan diri.
Pelaku juga mengakui telah berulangkali mencuri kabel milik PT Daya Mitra Telekomunikasi.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti di boyong ke Polsek Kutalimbaru,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Senin (9/6).
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












