POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Terbaru, seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar sabu ditangkap dari sebuah rumah kos di Dusun Amal Bhakti, Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Senin (23/6) sekitar pukul 20.30 WIB.
Tersangka yang diamankan berinisial WS alias N (39), warga Dusun IX B Berkat, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai. Selain itu, seorang perempuan berinisial D alias D (27), yang merupakan pacar tersangka dan bekerja sebagai pelayan kafe, turut diamankan karena diduga sebagai pengguna narkotika.
Dari lokasi penangkapan dan hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 klip plastik transparan berisi serbuk putih diduga sabu seberat bruto 11,99 gram, 3 butir pil ekstasi warna kuning seberat bruto 1,38 gram, 2 bal klip plastik ukuran sedang kosong, 1 bal klip plastik kecil kosong, 1 buah sekop kecil dari pipet.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka AW, yang telah diamankan pada 4 Juni 2025 di sebuah hotel di Kecamatan Perbaungan.
Dari pemeriksaan, AW mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari WS alias N.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan menjelaskan, setelah mendapat informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan, pihaknya memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh IPTU Tri Pranata Purba, untuk menangkap WS.
“Tim melakukan pengintaian dan menemukan WS bersama pacarnya keluar dari rumah kos menggunakan sepeda motor,” kata Tri kepada awak media, Senin (30/6) .
“Mereka kemudian singgah di sebuah kafe di Kecamatan Beringin. Setelah memastikan identitas tersangka, petugas berusaha menangkapnya. Meski sempat melarikan diri ke arah kebun sawit, tersangka akhirnya berhasil diamankan sekitar 50 meter dari lokasi,” sambung Kasat.
Setalah diamankan, petugas Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos milik WS bersama pemilik kos. Di dalam kamar mandi yang terkunci, dan diakui hanya digunakan oleh tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika sebagaimana disebutkan.
Sementara dari hasil tes urine terhadap D alias D, diketahui positif mengandung amphetamine.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ini bentuk bakti kami kepada masyarakat. Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten, konsekuen, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.
“Polres Sergai, khususnya Satuan Reserse Narkoba, siap memproses setiap laporan dan menindak tegas pelaku kejahatan narkotika. Mari bersama kita tutup ruang gerak para perusak masa depan bangsa,” tutup Kasi Humas.
Editor : Oki Budiman












