Sarang Narkoba Digrebek, Dua Orang Diangkut

oleh
Teks foto : Polsek Sunggal melaksanakan GSN dan menangkap 2 orang. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak beserta personel Polsek Sunggal melaksanakan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal DS, Sabtu (31/5).

 Penggrebekan didasari setelah petugas mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi peredaran Narkoba.

 Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

 Dalam giat tersebut Personil berhasil menangkap dua orang berinisial SD (38), warga Lidah Tanah, Sergei dan WW (45) warga Jalan Perwira, Kecamatan Medan Sunggal, beserta barang bukti satu Unit sepeda Mlmotor, satu buah kampak, satu buah starban / panah, dan tujuh bungkus plastik clip berwarna putih yang berisikan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA..  Operasi Gabungan TNI–Polri Gagalkan Transaksi Sabu

 Di lokasi, petugas mendapati barak-barak yang diduga sering dijadikan untuk mengkonsumsi narkoba.

 Seluruh barang tersebut langsung dilakukan pembakaran guna memutus rantai peredaran narkoba di tempat tersebut.

 “Polsek Sunggal terus berupaya memberantas Narkoba di wilayah hukum Polsek Sunggal,” ujar Kompol Bambang, Minggu (1/6).

 Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses penyidikan selanjutnya.

BACA JUGA..  Rumah Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Seorang IRT di Asahan Ditangkap Polisi

Editor : Oki Budiman