POSMETRO MEDAN – Kedapatan memiliki sabu dengan berat 6,18 gram, seorang pria berinisial IN (36), warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Teluk Karang, Kota Tebing Tinggi ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Kuat dugaan IN merupakan pengedar narkoba. Penangkapan terhadap dirinya bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di kawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang diinformasikan.
“Pelaku ditangkap saat berusaha bersembunyi di bawah rumah panggung,” jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono kepada wartawan, Senin (2/6).
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan 9 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 6,18 gram,” sambungnya.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, yakni 1 unit HandPhone, dompet, pipet plastik berbentuk runcing, potongan tisu, gunting, plastik klip kosong, dan uang tunai.
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Mulyono.
Guna menjalani pemeriksaan intensif, IN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Dan terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












