POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Madina berhasil meringkus seorang pria berinisial AAP alias Ali (54), warga Desa Bonan Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Paruh baya tersebut berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran nekat mengedarkan sabu, ia pun ditangkap dari sebuah pondok yang berdekatan dengan kolam ikan di desa tersebut, pada Jumat (30/5) malam.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 7 paket sabu dibungkus plastik klip total seberat 1,74 gram.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak enam lembar diduga hasil penjualan sabu, dan alat lainnya seperti kaca pirek, timbangan digital, dan 1 unit sepeda motor Scopy.
Kepada awak media, Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan Ali dijelaskan Bagus berkat informasi masyarakat. Info itu kemudian ditindaklanjuti oleh KBO Sat Res Narkoba, Ipda A Batubara bersama anggotanya.
“Dalam penangkapan ini, Polres Madina didukung warga setempat karena mereka sudah resah, karena AAP sudah merasa bebas dalam mengedarkan narkoba,” kata Bagus, Rabu (4/6).
Kini, AAP beserta barang bukti yang ditemukan telah ditahan di RTP Sat Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Said Rum Padilla Harahap, mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Desa Bonan Dolok yang telah mau bersinergi dengan kepolisian dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba.
“Dukungan semua pihak termasuk dari masyarakat sangat kami butuhkan dalam menjalankan tugas-tugas sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












