POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi di wilayah hukum Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara. Dengan menangkap dua pria berinisial RP dan AY.
Penangkapan bermula saat petugas mencurigai dua orang pria yang sedang mengendarai sepeda motor di Desa Lawe Pekhidinen, pada Kamis (12/6) lalu.
Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan badan serta barang bawaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disimpan dalam tas sandang bermotif loreng milik RP.
Kepada petugas petugas Kepolisian, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Kota Medan, dengan cara menukarkan ganja yang mereka bawa dari Kutacane ke Medan.
Kemudian ditukar dengan sabu dan ekstasi yang rencananya akan dibawa kembali ke Kutacane untuk diedarkan. Pelaku juga mengungkap identitas pemasok mereka, seorang pria bernama BS.
Ditempat terpisah, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas, AKP Jomson Silalahi menyebutkan, setelah menerima informasi itu, personel Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Yose Rizaldi, bergerak ke Kota Medan, tepatnya di Hotel LG Jalan Nibung Raya, Kota Medan, untuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap BS, pada Minggu (15/6).
Sesampainya di lokasi yang dimaksud, petugas menemukan seorang pria berinisial FKK (47), warga Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. FKK mengaku BS berada di dalam kamar lantai dua hotel tersebut.
Tanpa membuang waktu, petugas kepolisian langsung menuju kamar dimaksud, dan menemukan seorang perempuan, RR (30), warga Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, yang mengaku disuruh BS keluar kamar untuk memantau keberadaan polisi.
Setelah mengamankan RR dan FKK, polisi membuka paksa pintu kamar BS. Namun, saat pintu terbuka, BS melarikan diri dengan melompat melalui jendela kamar hotel.
“Saat dilakukan penggeledahan di kamar, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Jomson.
Jomson menyebutkan, saat di interogasi, RR dan FKK mengakui bahwa mereka mengetahui serta terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh BS, baik sebagai pembantu maupun rekan bisnis.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 8 bungkus narkotika jenis sabu dibalut lakban coklat dengan berat keseluruhan 833,88 gram.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini kini ditangani langsung oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara,” ucapnya.
Masih keterangan Jomson, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Aceh Tenggara dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas daerah, serta bentuk respon cepat terhadap informasi masyarakat.
Petugas akan terus melakukan pengejaran terhadap BS dan membongkar jaringan narkoba yang ada hingga ke akar-akarnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












