Bongkar Toko Ponsel, Ditangkap Setelah Buron Sebulan

oleh
Teks foto : Pelaku pencurian di Toko Ponsel. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Tim Jatanras Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus seorang pria berinisial AN (37), warga warga Jalan Sutan Panindoan, Kelurahan Wek I, Kota Padangsidimpuan, karena diduga membobol sebuah toko ponsel di Kota Padangsidimpuan.

 AN diamankan atas laporan polisi nomor LP/B/215/V/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan, tertanggal 5 Mei 2025.

 Laporan tersebut milik pemilik toko bernama Tina Mulyana Manullang (36) warga Jalan KS Tubun, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

BACA JUGA..  DPRD Medan Minta PLN Beri Kompensasi Kerugian Pelanggan

 Dalam laporan itu, Tina mengaku tokonya Queen Feel yang berada di Jalan Ahmad Yani, dibobol maling.

 Barang-barang berharga seperti HandPhone (HP), tablet, dan uang tunai raib dilarikan oleh maling.

 Saat itu, Tina mendapati engsel pintu toko dalam keadaan rusak, dan setelah diperiksa, sejumlah barang telah hilang. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

BACA JUGA..  Pemkab Taput Gelar ToT Digitalisasi Bantuan Sosial bagi 510 Agen

 Petugas Kepolisian berhasil menangkap pelaku AN. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita satu unit tablet warna silver yang diduga hasil curian dari toko korban.

“Pelaku berinisial AN diamankan oleh personel Satreskrim beserta barang bukti,” ujar Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, K. Sinaga, Senin (16/6).

 Masih keterangan K Sinaga, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

BACA JUGA..  Diduga Curi Aki Mobil, Seorang Pemuda Terkepung Warga

 Polisi juga tengah memburu kemungkinan adanya pelaku lain dan barang bukti tambahan.

 AN pun dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman