Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Eliapzan Sihotang menjelaskan, bahwa pelantikan pada 27 Maret 2025 lalu yang dilantik oleh Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan telah sesuai aturan peraturan perundangan.
Ia menjelaskan, pelantikan itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Dalam peraturan tersebut, bahwa PPK dalam hal ini Bupati adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pembinaan manajemen ASN.
” Sesuai dengan ketentuan PP 11 Tahun 2017 ttg Manajemen PNS dijelaskan bahwa PPK dlm hal ini Bupati adalah pejabat yg mempenyai kewenangan menetapkan pengangkatan,pemindahan,pemberhentian dan pembinaan manajemen ASN,” ujar Kadis Kominfo Batara Siregar meneruskan penjelasan Plt BPKSDM Eliapzon,” Jumat (2/5) melalui pesan WhatsApp.
Bahkan, lanjut Eliapzan penjelasannya, dalam peraturan tersebut pengisian jabatan administrator tidak mempersyaratkan assessment, namun dapat dilakukan dengan hasil pertimbangan Tim Penilai Kinerja.
” Bahwa pelaksanaan mutasi pejabat sebanyak 10 orang tgl 27 maret 2025 merupakan kebutuhan organisasi sesuai dgn hasil pertimbangan Tim Penilai Kinerja dan tlh telah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri melalui surat nmr : 100.2.2.6/2241/Otda tgl 27 Maret 2025,” tambahnya.
Sayangnya, ketika disinggung soal asesmen dan uji kelayakan (uji kompetensi) memiliki tujuan dan ruang lingkup yang berbeda.
Serta, disinggung apakah dapat dijelaskan apa hasil pertimbangan tim penilai kinerja kepada 10 pejabat yang dilantik?. Kemudian, mengenai PP 11 tahun 2017 sudah diubah menjadi PP 11 tahun 2020, dan kenapa tetap dipakai lagi PP 11, apa alasannya??
Dan, bisanya tidak diketahui oleh publik persetujuan tertulis dari Mendagri, sekaitan ke 10 orang pejabat tersebut?, hingga apakah ke 10 pejabat ini sebelum diangkat menjadi administrator dan pengawas, apakah sebelumnya sudah ada mendapat persetujuan tertulis berupa persyaratan mereka untuk ditetapkan menjadi pejabat administrator dan pengawas dari BKN?
Hingga berita ini diturunkan, Eliapzon Sihotang belum menjawab. ” Blm lae, kita tunggulah,” kata Batara melalui pesan WhatsApp ketika disinggung, Sabtu (3/5).
Sebelumnya, sebanyak 10 pejabat administrator dan pengawas dilingkungan Pemerintah Humbahas, yang dilantik pada 27 Maret 2025 lalu di aula Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul, menuai sorotan.
Pasalnya, 10 pejabat yang dilantik itu diduga tidak melalui uji kelayakan, selain dari pejabat yang dinonaktifkan tidak tanpa dasar peraturan perundangan.
Mereka adalah, Ramli Nababan sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan, Dian Ariestya Handayani Pinem (Sekretaris Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja), Juflina Sandri Lubis (Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik), Astri Handayani Sitompul (Kepala Bagian Pemerintahan), Resva Panjaitan (Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah), Rahmat Lumbantoruan (Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja) dan Binsar Marbun (Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan).
Sementara, pejabat Pengawas yakni, Apt Agatha Cornelia Manihuruk (Kasubbag Keuangan, Kepegawaian dan Tata Usaha Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana), Endang Butarbutar (Kepala Seksi Perekonomian, Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan Umum Kantor Camat Pakkat) dan Donal Munte (Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kantor Camat Pakkat).DS
EDITOR : Rahmad












