Pengedar Sabu Warga  Desa Lawe Dua Ditangkap Polisi

oleh
Tsk dan BB

POSMETRO MEDAN – Satres Narkoba Polres Agara menangkap satu pelaku pemilik narkotika jenis sabu-sabu, ASP (35) warga Desa Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam dengan barang bukti 5,00 gram Senin (26/5).

 

Kapolres Agara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba, IPTU Yose Rizaldi,kepada posmetromedan mengatakan

Sebelumnya petugas menerima informasi yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.

BACA JUGA..  Warga Berikan Informasi, Penjual Ganja Dijemput

Tak menunggu lama, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan  memerintahkan anggota opsnal untuk turun ke lokasi dan bergerak dengan cepat

Dan anggota opsnal segera melakukan pengintaian. Terlihat Seorang pria dengan ciri-ciri yang telah dikantongi terlihat sedang berjalan Tanpa memberi celah, penyergapan dilakukan. ASP tak berkutik saat diamankan.

Tersangka ASP(35) Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket sabu seberat 5,00 gram.

BACA JUGA..  Daihatsu Pertahankan Tren Positif, Retail Sales Naik 25%

Selain itu, turut diamankan uang tunai berjumlah Rp45000, 1 unit handphone merk Vivo dan 1 buah plastik bening putih.

ASP kemudian mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di polres agara.(Zal)