POSMETRO MEDAN – Satres Narkoba Polres Agara menangkap satu pelaku pemilik narkotika jenis sabu-sabu, ASP (35) warga Desa Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam dengan barang bukti 5,00 gram Senin (26/5).
Kapolres Agara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba, IPTU Yose Rizaldi,kepada posmetromedan mengatakan
Sebelumnya petugas menerima informasi yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Tak menunggu lama, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memerintahkan anggota opsnal untuk turun ke lokasi dan bergerak dengan cepat
Dan anggota opsnal segera melakukan pengintaian. Terlihat Seorang pria dengan ciri-ciri yang telah dikantongi terlihat sedang berjalan Tanpa memberi celah, penyergapan dilakukan. ASP tak berkutik saat diamankan.
Tersangka ASP(35) Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket sabu seberat 5,00 gram.
Selain itu, turut diamankan uang tunai berjumlah Rp45000, 1 unit handphone merk Vivo dan 1 buah plastik bening putih.
ASP kemudian mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di polres agara.(Zal)












