Pasangan Pelajar SMP Kompak Mencuri Motor

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Pasangan kekasih yang masih duduk di bangku SMP kompak mencuri sepeda motor (curanmor). Itu terungkap setelah keduanya diciduk Tim Opsnal Reskrim Polsek Pagarmerbau Polresta Deliserdang.

Pengungkapan itu disampaikan Kapolsek Pagarmerbau Polresta Deliserdang, Iptu Ronal Sihite didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dr (C) Richy Ricardo Sembiring, Rabu (14/5/2025) di Mapolsek Pagarmerbau.

Ronal menjelaskan kedua pelaku berinisial SS (15) dan Belia berinisial DR (15), keduanya warga Kecamatan Galang, Deliserdang. Dari mereka diamankan Honda Vario warna putih hasil curian dan Honda Supra X warna merah, yang digunakan keduanya untuk mencari mangsa dan mencuri.

BACA JUGA..  Penjambret ODGJ Dimassa

Awalnya Ronal menyebut, keduanya ditangkap berdasarkan pengaduan korban, Saria Siahaan (53), warga Dusun Gereja Desa Jatirejo Kecamatan Pagarmerbau, Senin (12/5/2025) di Mapolsek Pagarmerbau.

Dalam laporan korban disebutkan, dia kehilangan sepeda motor Honda Vario warna putih, saat diparkir di pinggir jalan depan rumahnya dengan keadaan setang tidak dikunci, namun kunci kontak dicabut dari stok kontaknya, dilengkapi rekaman CCTV, Sabtu (10/5/2025) pukul 12.10 WIB.

BACA JUGA..  Komplotan Begal 'Gol' Penadah Motor Curian Ikut Masuk

“Pada rekaman CCTV terlihat bahwa sepeda motor korban dibawa seorang perempuan mengenakan celana training warna hitam, didorong seorang pria remaja memakai baju warna abu-abu dan celana ponggol sambil mengendarai sepeda motor Honda Supra X,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan, tim unit Reskrim mendatangi rumah orangtua DR dan menemukan sepeda motor Honda Supra X yang digunakan untuk mencuri, Selasa (13/5/2025) pukul 14.00 WIB, di Kecamatan Galang. Kepada Petugas, DR mengakui bahwa dia bersama temannya, menggunakan sepeda motor itu untuk mencuri.

BACA JUGA..  Rumah Kosong Jadi Markas Transaksi Sabu, Pria 24 Tahun Diciduk

“Hasil pengakuan DR, Petugas selanjutnya melakukan pencarian dan menemukan SS bersama sepeda motor hasil curian, Selasa (13/5/2025) pukul 18.00 WIB, di Bangunpurba. Keduanya mengaku melakukan pencurian hanya karena ingin memiliki sepeda motor agar bisa digunakan keduanya untuk jalan-jalan,” katanya.

Ronal pun menyebut, keduanya masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Sementara itu SS dan DR mengakui menyesali perbuatannya dan masih ingin bersekolah.(was)