Dua Pria Ditangkap, Sabu 3,69 Gram Ditemukan

oleh
Teka foto : Dua pengedar narkotika, Randi Gustama Nasution dan Nopiandi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Personel Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi, amankan 2 (dua) orang pria bernama Randi Gustama Nasution (30) dan Nopiandi (40) pada Jumat (2/5) lalu.

 Keduanya dibekuk atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 3,69 gram.

 Kepada awak media, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Selat Sunda Gang Melati Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi.

BACA JUGA..  Kepergok VCS Sambil Pamer Payudara, Istri Ditikami
Teka foto : Dua pengedar narkotika, Randi Gustama Nasution dan Nopiandi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 “Penangkapan dilakukan di rumah Randi. Barang buktinya sabu 3,69 gram,” ujar Mulyono, Rabu (14/5).

 Barang haram tersebut awalnya disimpan di kotak rokok. Kepada petugas Kepolisian, keduanya mengaku sabu tersebut milik mereka.

 “Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Mulyono.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman