Brimob Grebek Penimbunan BBM Bersubsidi di Pancur Batu, Puluhan Jeriken dan Tabung LPG Diamankan

oleh
Petugas Amankan Barang Bukti

POSMETRO MEDAN – Brimob Polda Sumatera Utara dan Unit Kriminal Khusus (Krimsus) tergabung dalam Satgas Operasi Dian Toba 2025 mengungkap praktik ilegal penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Rabu, 21/5/2025.

Operasi dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini dipimpin Kanit 1 Tindak Ops Dian Toba 2025, AKP Muliadi Anwar. Setelah memetakan target, Tim bergerak ke Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu, dan berhasil mengamankan satu unit kendaraan pick-up Daihatsu Canter warna hitam dengan nomor polisi BK 9747 MR. Kendaraan tersebut diketahui tengah mengangkut BBM subsidi jenis Pertalite yang diperoleh dari seorang pria bernama Putra di sebuah gudang di lokasi tersebut.

Dalam penangkapan awal, petugas menyita 10 jeriken berisi BBM jenis Pertalite serta 26 tabung gas LPG 3 kg yang diangkut bersamaan dalam kendaraan. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke gudang milik Putra yang berada di kawasan yang sama.

Di lokasi gudang, tim kembali menemukan barang bukti yang diduga kuat hasil penimbunan, antara lain 39 jeriken BBM subsidi jenis Pertalite, ⁠4 jeriken BBM subsidi jenis Solar, ⁠1 unit kereta dorong, ⁠Selang dan pompa minyak manual yang digunakan untuk pemindahan BBM.

BACA JUGA..  Todong Pistol di Tempat Pangkas, 2 Polisi Diamankan Paminal

Setelah dilakukan pengamanan pada saksi dan seluruh barang bukti kemudian diboyong ke gudang barang bukti milik Polda Sumatera Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam keterangan persnya, Wadanki 3A Sat Brimob Polda Sumut, IPTU Yauwardi, S.H., menyampaikan bahwa operasi berlangsung dengan aman dan kondusif. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kuat Polri dalam menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi.

“Kami akan terus mengawal dan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap kebijakan distribusi BBM bersubsidi. Tidak boleh ada celah bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi dengan mengorbankan hak masyarakat,” tegas IPTU Yauwardi dilansir Kamis, 22/5/2025.

BACA JUGA..  Aksi Pengutil di Minimarket: Satu Kabur, Satu Tertangkap

Aksi penegakan hukum ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, mengingat penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sangat berdampak pada masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada akses energi dengan harga terjangkau.

” Polda Sumatera Utara juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyimpangan dalam distribusi energi subsidi. Dengan dukungan masyarakat, upaya penertiban dan penegakan hukum dapat berjalan lebih optimal demi mewujudkan keadilan dan keberlanjutan distribusi energi nasional,” pungkasnya.( Wan)

 

EDITOR : Rahmad