Saksi Sidang PPPK Langkat  Ngaku Terintimidasi

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Sidang kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat di Pengadilan Negeri Medan berjalan panas, Senin (28/4/2025).

Kuasa hukum terdakwa Saiful Abdi yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat dengan nada tinggi menuding keterangan saksi yakni Dian Novindra tentang memberikan uang Rp 15 juta kepada Saiful sebagai kebohongan.

Perdebatan bermula saat kuasa hukum terdakwa menanyakan uang yang diberikan Dian kepada Saiful. “Uang yang 15 juta tadi disimpan dalam bentuk apa,” kata kuasa hukum terdakwa.

“Dalam bentuk amplop coklat,” jawab Dian. Uang pecahan berapa, lanjut kuasa hukum terdakwa. “100 ribu,” jawab saksi singkat.

Kemudian kuasa hukum terdakwa bertanya tentang keterangan Dian yang menyebut tidak pernah meminta uang yang dia berikan kepada Saiful setelah tidak lolos PPPK.

Menurutnya, keterangan tersebut berlawanan dari keterangan Dian dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Tadi saudara menyatakan tidak pernah meminta uang dikembalikan, bahkan ada dua kali pernyataan. Lalu saat jaksa membacakan hal itu, anda bilang pernah ke rumah (terdakwa) namun rumahnya tutup. Yang mana yang benar pernyataan anda ini,” tanyanya.

Dian menjawab bila dia pernah sekali ke rumah Saiful dan bertemu dengannya. “Waktu itu saya pas siap main bola, saya singgah ke rumahnya, kemudian saya bertemu dan mempertanyakan uang saya, dan jawabannya, uang yang mana. Kemudian saya pulang,” jawab Dian.

Menurut kuasa hukum terdakwa jawaban Dian kontradiktif. Sebab, sebelumnya Dian mengatakan tidak ingin meminta uang yang dia berikan, namun keterangan lain menyampaikan bila dirinya kembali ke rumah terdakwa untuk mempertanyakan uang tersebut.

“Karena jawaban saksi itu kontradiktif sekali. Saksi ini sudah kali menyatakan tidak mempertanyakan uang yang dia berikan, bisa diperdengarkan kembali. Namun saat jaksa bertanya dia memberikan jawaban yang lain, ada di poin 19, dalam ini dia seolah olah dia tidak bertanya uang dia,” kata kuasa hukum terdakwa.

“Saya ingin saksi memberikan keterangan sebenar benarnya. Kalau memang saudara saksi memberikan uang kenapa saudara saksi tidak meminta lagi uang tersebut,” lanjutnya.

BACA JUGA..  Curi Lembu Naik Fortuner, Pasutri Dimassa di Langkat

Dian pun mengakui bila pernah menemui Saiful untuk mempertanyakan uang yang dia berikan. “Saya tadi sudah menjelaskan, dan maaf tadi saya gugup, dan memang saya memang ada sekali ke rumah untuk mempertanyakan uang tersebut. Saya cuman sekali ke sana cuman tidak ada lagi,” kata dia.

Jawaban tersebut lalu disambut oleh kuasa hukum terdakwa. Dengan nada tinggi dia menuding Dian berbohong dan akan melaporkannya. “Saya tanyakan anda bilang sekali, tadi anda bilang dua kali, mana yang benar. Tapi anda bilang ke rumah saudara rumahnya tutup, kalau anda berbohong anda saya laporkan,” ungkapnya.

Dian pun menjawab tantangan kuasa hukum terdakwa. “Laporkan,” ujar Dian. Dian lalu menyampaikan kepada majelis hakim merasa terintimidasi. “Maaf Pak Hakim saya sudah tidak tenang, karena sudah terintimidasi,” katanya kepada hakim.

Dian Novindra terang terangan mengaku memberikan uang kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi sebesar Rp 15 juta agar membantunya lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu dia sampaikan dalam sidang kasus kecurangan PPPK Langkat yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/4/2025). Kepada ketua majelis hakim Ahmad Ukhayat, dirinya mengaku bertemu dengan Saiful di rumahnya.

Pertemuan itu terjadi sebanyak empat kali. Awalnya dia ditemani sang ibu untuk bertemu Saiful yang saat ini berstatus sebagai terdakwa. “Awalnya saya tau ada pembukaan PPPK itu dari website Pemkab Langkat, ada linknya, saya liat, pendaftaran oleh dinas disitu saya daftar,” kata Dian.

Dian mengatakan, telah hampir 20 tahun mengajar sebagai guru honorer. Dia bergaji Rp 900 ribu per bulan. Setelah melihat pendaftaran PPPK dia langsung ikut. Sebelum ujian, dia bersama ibunya yang merupakan pensiunan kepala sekolah bertemu dengan Saiful di rumahnya, di jalan Proklamasi, Langkat.

“Pertemuan pertama saya dengan ibu saya, bicara di rumah pak Saiful, kemudian kedua saya ke sana sendiri dan pertemuan ke tiga saya ke sana sendiri,” kata Dian.

BACA JUGA..  Barang Bukti 112 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sibolga

Dian mengatakan, pada pertemuan ke tiga tersebut dia memberikan uang senilai Rp 15 juta kepada Saiful. Uang itu sebutnya untuk membantunya agar lolos sebagai PPPK. Uang tersebut dia letakan di kursi panjang yang ada di ruang tamu rumah Saiful.

“Saya bawa uang Rp 15 juta dalam amplop coklat saya letak di kursi panjang. Saya saya sampaikan nanti kurangnya saya kasih waktu lulus.

Kata Abdi, ya sudah uang tarok situ. Kemudian saya pulang. Itu sebelum ujian. Karena kawan saya banyak honor dengar dengar bayar Rp 40 juta, makanya saya bila sisanya nanti waktu lulus,” lanjut Dian.

Pada tahap ujian tahap pertama yakni Computer Assisted Test (CAT), Dian lolos dengan nilai 556. Namun, pada tahap Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), Dian dinyatakan gagal.

Dian kemudian kembali menemui Saiful di rumahnya. Kepadanya, Saiful mengaku telah membantu memberikan nilai kepada Dian dalam SKTT.

“Dia bilang lulus, sudah saya kasih nilai tinggi. Sambil dia liatkan bundelan yang ada nilai saya. Nama saya nomor 108 dengan ada tulisan prioritas,” kata Dian.

“Saya bilang, memang tinggi nilai saya cuman saya tidak lulus pak, kata dia selain BKP kepala dinas pendidikan juga berikan penilaian,” lanjut dia.

Karena tidak lolos, Dian kembali menemui Saiful. Niatnya ingin mempertanyakan uang yang dia beri. Namun, Saiful tak menanggapi.

“Ada saya ke rumah pak Saiful, pas saya tanya dia cuman tanya uang mana, kemudian saya bilang oh gitu, saya pulang,” kata Dian kepada hakim.

Ada pun tersangka dalam kasus kecurangan ini antara lain, Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syaputra Depari, dan Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat Alek Sander. Kemudian Kepala SDN 055975 Pancur Ido Awaluddin dan Kepala SD 056017 Tebingtanjungselamat Rahayu Ningsih.

BACA JUGA..  Beraksi di Parkiran Kafe, 2 Pria Gasak Motor Boru Simarmata

Diketahui dalam surat dakwaan bila kelima tersangka memiliki peran masing-masing. Hal itu bermula saat Kabupaten Langkat akan membuka lowongan PPPK untuk tahun 2023.

Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi kemudian bertemu dengan tersangka Alek Sander yang merupakan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Langkat.

“Ada pertemuan Saipul Abdi bertemu dengan Alek Sander berbicara soal perekrutan PPPK dan siapa yang ingin membayar untuk lolos ujian. Berapa biaya Rp 40 juta,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan.

Alek Sander kemudian melakukan pencarian terhadap peserta yang ingin mengikuti seleksi PPPK di Langkat. Dia lantas bertemu Awaludin salah seorang kepala sekolah SD dan juga Rahayu Ningsih.

Kemudian dari pertemuan itu Awaludin memberikan sejumlah orang perseta PPPK yang mau membayar. Ada pun uang yang dibayarkan para korban senilai Rp 45 juta sampai Rp 50 juta per orang.

Kemudian,Saiful Abdi menyusun nama nama yang telah membayar uang untuk ikut seleksi PPPK agar dapat dibantu lewat Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Abdi diketahui menyerahkan nama nama peserta yang membayar kepada Eka Syaputra Depari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat agar dapat diberikan nilai tinggi saat mengikuti ujian.

“Penilaian diberi nilai tinggi berdasarkan nama nama yang sudah diserahkan Saipul Abdi kepada Kepala BKD Eka Syahputra agar peserta yang membayar diberikan nilai tinggi. Dan Eka memberikan nilai tertinggi yakni 90 kepada nama nama tersebut,” lanjut JPU.

Sebagai kepala dinas pendidikan Saiful Abdi kemudian menerima ratusan juta dari hasil seleksi PPPK. Namun, dari peserta yang membayar tidak semua dapat lolos seleksi PPPK karena nilai CAT yang rendah meski Eka Syahputra selaku kepala BKD telah membantu memberi nilai tertinggi dalam ujian SKTT.

Para korban yang telah membayar kemudian melakukan protes sehingga terbongkarlah kasus tersebut. Usai membaca surat dakwaan, hakim ketua Ahmad Ukayat kemudian akan melanjutkan sidang pada 24 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. (tbn)