Pemko Medan Didorong Segera Realisasikan Daur Ulang Sampah

oleh
Anggota DPRD Kota Medan, El Barino Shah.

POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, El Barino Shah SH MH mendorong Pemko Medan guna merealisasikan program daur ulang sampah dan Bank Sampah. Sehingga, selain mengurangi volume sampah ke TPA juga sampah dapat dimanfaatkan jadi uang.

Hal itu disampaikan El Barino Shah SH MH, Minggu (13/4/2025) siang. Guna merealisasikan itu, El Barino Shah minta masyarakat untuk dapat memilah milah jenis sampah mulai dari rumah. Sedangkan, bagi Kepling diharapkan memfasilitasi pendirian Bank Sampah di setiap Lingkungan.

Seiring dengan itu El Barino juga mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan. Soalnya, hal itu akan melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan.

BACA JUGA..  Gelar Sosper Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Andreas Pandapotan Pastikan Masyarakat Dapat Berobat Tanpa BPJS

El Barino Shah mengatakan bahwa ada sanksi tegas yang akan menanti bagi warga yang melanggar Perda.

“Kalau membuang sampah sembarangan maka dapat dikenakan sanksi sesuai Perda, berupa kurungan penjara selama 3 bulan atau denda 10 juta rupiah,” ujar El Barino Shah.

Hal ini sesuai dengan Pasal 1 BAB XVI Perda Nomor 7 Tahun 2024 yang berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

BACA JUGA..  Geger, Ditemukan Mayat Pria Membusuk di Parit

El Barino Shah menambahkan, agar tidak terkena sanksi tersebut, caranya cukup mudah. Yakni, setiap warga agar jangan lagi membuang sampah sembarangan. (*)

Editor: Ali Amrizal