Kades Pagar Merbau 1 Sulit Dikonfirmasi Terkait APBDES 2024

oleh

POSMETRO MEDAN – Kalau tidak mau di kritik jangan jadi pejabat publik di pemerintahan desa sebagai pengguna anggaran.

Seperti halnya kepala desa Pagar Merbau NANI, merasa kebal hukum yang mengelola dana desa sudah menjabat satu periode, kini susah untuk dikonfirmasi oleh awak media tentang APBDES tahun 2024. Kamis, (17 / 04 /25).

Dilihat dari APBDES tahun 2024 yang menerima dana desa Rp.810.570.000.000, (16 rincian penggunaan anggaran ), oknum kepala desa NANI, indikasi susah untuk dikonfirmasi atau ada dugaan indikasi korupsi dana desa yang selalu menghindari dari berbagai instansi PERS.

BACA JUGA..  1.015 Pelari dari 34 Negara Ramaikan Trail of The Kings UTMB 2026, Perkuat Posisi Sumut sebagai Destinasi Sport Tourism

Saat tim media ingin konfirmasi ke kantor desa, oknum kepala desa tidak berada dikantor yang ada dugaan menghindar dari Media dalam hal agar mengklarifikasi pertanggung jawaban pengelolaan dana desa. Baik itu perangkat desa seperti Sekdes dan bendahara,diduga oknum – oknum main umpet – umpetan dengan awak media.

Mengenai hal tersebut jadi perbincangan hangat bagi media yang hendak mengkonfirmasi pertanggung jawaban penggunaan dana desa,sesuai keterbukaan bagi masyarakat umum terkait keuangan di Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA..  TImnas Menang Dua Laga Beruntun, Bobby Nasution: Semangat Terus, Kalau Orang Medan Bilang Ribak Sude

Anehnya,terkait kantor yang sudah lama berdiri sebagai kantor pemerintahan desa,kini mengalami sorotan olah tim kru media.

Hasil investigasi tim kru media pada hari rabu ( 16 april 2025) diduga kurang perawatan. Tampak ruangan kantor desa yang sudah mengalami kerusakan mulai dari lantai dan asbes dan perlu di evaluasi kembali.

Dengan naiknya berita ini ke Meja Redaksi Harian Posmetro, oknum kepala desa Pagar merbau 1 NANI bersedia untuk dikonfirmasi pertanggung jawaban APBDES tahun 2024, tertuang dalam kitab Undang – Undan RI No.14 Tahun 2008 keterbukaan informasi publik.(Romson)

BACA JUGA..  Bunuh Kekasih dengan Botol Miras, Pembunuh Divonis 12 Tahun 6 Bulan

EDITOR : Rahmad