POSMETRO MEDAN – Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melalui unit ekonomi menggrebek praktik penambangan ilegal (Galian C) di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Dari penggrebekan itu seorang terduga pelaku inisial Nur berhasil diamankan.
Terduga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Pematangsiantar, sementara alat bukti alat berat excavator masih belum diamankan pihak kepolisian
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, S.I.K, M.H melalui Kanit Ekonomi Ipda Chandra Ritonga menyebut, penggerebekan tambang ilegal berawal informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi dimaksud.
Menindaklanjuti informasi itu, kemudian tim yang dipimpin oleh Kanit Ekonomi Satreskrim Polresta Pematangsiantar, Ipda Candra Ritonga menuju lokasi dan menemukan alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi di lokasi penambangan.
“Kita telah mengamankan seorang terduga pelaku inisial Nur, dan masih dalam pemeriksaan, “sebut Ipda Candra melalui pesan whatsapp, Kamis (17/4/2025).
Ipda Candra menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan terduga pelaku ditemukan alat bukti maka perkara akan tetap dilanjutkan.
“Apabila alat bukti lengkap, kita proses sesuai prosedur peraturan perundang undangan, ” tandas Ipda Candra.
EDITOR : Rahmad












