POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil menangkap seorang nelayan berinisial MD (40), warga Dusun II Pematang Sijago, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
“Saat ditangkap, terduga pelaku sedang membawa satu rol kabel power,” kata Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala, Minggu (13/4) sore.
Dihadapan petugas Kepolisian, MD mengakui kabel yang dibawanya adalah milik PT Jiansu, yang dicurinya dari rumah penyimpanan barang-barang mekanikal di Dusun Dusun II Pematang Sijago, Desa Kuala Tanjung.
MD melakukan pencurian kabel dengan cara membuka jendela rumah dan menarik kabel tersebut. Kemudian MD menggulung dan mengikatnya agar gampang dibawa kabur.
AKP AH Sagala menjelaskan, aksi pencurian tersebut sebelumnya dilaporkan pihak PT Jiansu ke Polsek Indrapura.
Berdasarkan laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Iptu Manahan Siregar datang ke lokasi memimpin penyelidikan.
Tiba di lokasi, petugas melihat terduga pelaku MD sedang berjalan dengan memanggul kabel power.
Atas perbuatan itu, MD dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana.
“Md masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Indrapura,” tutup Sagala.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman