Gegara Minta Uang Belanja, Istri Ditepok Suami

oleh
Korban kdrt

POSMETRO MEDAN  – Seorang Istri berinisial KK ( 25 ) warga Jalan Karya Jaya, Kelurahan Medan Johor datangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan pada 7 April 2025 sekira pukul 15:00 WIB.

Hal ini untuk melaporkan tindakan penganiyaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh suaminya berinisial MR ( 30 ).

Hal ini dilakukan KK lantaran telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan MR untuk yang ketiga kalinya.

Tak mau memaafkan lagi, KK pun akhirnya melaporkan suaminya itu ke Polrestabes Medan. (7/4/2025) sekira pukul 16:00 WIB.

BACA JUGA..  Nasution Cabuli Bocah 9 Tahun

Pada awak media KK bercerita bahwa kejadian bermula pada saat ia berada dirumah kontrakanya bersama suaminya di Jalan Garu 2 B, Gang Sentosa.

” Saat itu aku lagi dirumah ban,sama anak aku dan suami, aku trus minta uang blanja sama dia, karena sudah lama tidak ngasih uang blanja, apa lagi susu buat anakku yang masih berumur 1 tahun sudah habis, tapi nggak dikasihnya, trus aku juga minta uang angsuran Handphone iPhone yang aku beli secara cicil yang digadaikan sama dia ( RH ) itulah marah dia langsung dicekiknya aku trus diludahinya aku, habis itu dimaki-makinya aku, trus aku nangis mau kerumah mamak langsung dipukulinya, pertamamu pakai bantal trus dipukulnya bibir aku pe pacah,patah gigiku satu, nggak sampai disitu, dia langsung memukuli aku membabi buta,” ucap KK.

BACA JUGA..  Empat Bulan, 31 Kasus & 43 Tersangka Dibekuk: Polres Dairi Gempur Peredaran Narkoba

Katanya lagi, Akbar kejadian tersebut kiki mengaku mengalami luka lebam disekujur tubuh, usai melakukan penganiayaan pelakupun pergi sambil mengatakan dengan sombonge ” kutunggu laporan Polisimu”.

” Abang lihat lah, banyak luka lebam habis mukuli aku dikurungnya aku dalam rumah, kunci dibawa dia. Inilah tadi siang dia pulang barulah aku ke rumah mamak,” ucap KK sambil menangis.k

BACA JUGA..  Sapa Pelajar SMK Medan, Indako Perkuat Sinergi Bangun Generasi #cari_aman

Lebih lanjut kata korban lagi, iapun sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan STTLP/B/1111/IV/2025/SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumut.

 

” Aku berharap dia bisa dihukum sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak karate telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Tak ada kata maaf lagi, sudah jarang ngasih uang blanja, uang susu anak pun tak dikasih, suka mukulin perempuan pula, Kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan agar memproses laporan saya,” pungkas korban .

EDITOR : Rahmad