Wabup Dairi Diperiksa Polisi

oleh
oleh

posmetromedan.com – Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala dilaporkan ke Polres Dairi atas tuduhan penganiayaan ke warga berinisial RS, pencuri dua hp milik pekerja Wahyu. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian pun memeriksa Daniel.

“(Wabup) sudah (diperiksa),” kata KBO Satreskrim Polres Dairi Iptu Parlindungan Lumbantoruan, Jumat (21/3/2025).

Parlindungan mengatakan pihaknya juga memeriksa RS dan sejumlah saksi lainnya dalam kejadian itu. Dalam kasus dugaan penganiayaan itu, kata Parlindungan, RS melaporkan dua orang, salah satunya Wahyu Daniel.

“(Korban) sudah (diperiksa), sama saksi-saksi pun sudah kita mintai keterangannya, termasuk pekerja. Dua yang dilaporkan, makanya kasus (pasal) 170, penganiayaan secara bersama-sama,” jelasnya.

BACA JUGA..  Detik-detik Penangkapan Gemit, Pengedar Narkoba Galang Sempat Sembunyi di Kandang Monyet

Sebelumnya diberitakan, Wahyu Daniel Sagala dilaporkan ke Polres Dairi atas tuduhan penganiayaan ke RS. RS diduga merupakan pencuri dua hp milik pekerja Wahyu.

Plt Kasi Humas Polres Dairi Bripka Junaidi membenarkan informasi tersebut. Junaidi menyebut Daniel dilaporkan RS atas dugaan penganiayaan. “(Soal dugaan) penganiayaan, iya (ke RS),” kata Junaidi, Kamis (20/3/2025) kemarin.

Junaidi mengatakan RS diduga mencuri dua hp milik pekerja gudang Daniel. Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah Daniel terlibat dalam penganiayaan itu atau tidak. Saat ini, penyidik masih menyelidikinya.

“(RS) ambil hp anggota wakil bupati yang kerja di gudang. Cuman nggak tahu pastinya, terlibat nggak wakil bupatinya, masih proses,” jelasnya.

BACA JUGA..  Balas Dendam Pasca Remaja Tewas Ditembak di Belawan Diwarnai Penjarahan

Dia menyampaikan bahwa Daniel juga membuat dua laporan atas kejadian itu. Laporan itu terkait pencurian yang diduga dilakukan RS dan dugaan pencemaran nama baik. Daniel melaporkan hal itu karena merasa tidak terlibat dalam kasus penganiayaan itu.

“(Lapor) soal pencurian, ada juga (ITE) pencemaran nama baik, nggak terima dia (Daniel) disebut, dia merasa nggak ada melakukan, (dia mengaku) yang mukul anggotanya, yang punya hp,” kata Junaidi.

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Gerebek 2 Sarang Narkoba Pinggiran Sungai, 5 Tersangka Digelandang

Iptu Parlindungan Lumbantoruan mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Tigalingga KM 3 pada 4 Januari 2025. “Iya (berawal dari pencurian hp), (lokasi) di KM 3 Jalan Tigalingga,” jelasnya.

Parlindungan menyebut pencurian yang dilakukan RS itu terungkap usai anggota Daniel mengecek CCTV. Saat dicek, terlihat saat RS mencuri hp tersebut. “Setelah dibuka mereka CCTV, ketahuan. Disuruhlah dijemput orang, disuruh untuk minta maaf, mengembalikan,” pungkasnya.(dtk)