Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dibekuk

oleh
Tiga TSK dan BB
POSMETRO MEDAN – Tiga pelaku tindak pidana Narkotika Diringkus opsnal Reskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan , Minggu (16/03/2025).
Kapolsek Prapat Janji Polres Asahan AKP. Defta Sitepu yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji Ipda Kameda Sugara saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku perdagangan narkotika jenis sabhu.
Tiga orang pelaku perdagangan nankotika tersebut diantaranya tersangka “T alias Gimin alias Kancil”(54) warga dusun V Jati Sari desa Tinggi Raja Asahan, tersangka “JM alias Jefri” (32) warga dusun VI Jati Sari desa Tinggi Raja Asahan dan tersangka “AK alias Arif” (32) warga dusun Jati Sari desa Tinggi Raja Asahan , ketiga orang tersangka tersebut di ringkus opsnal Reskrim Polsek Prapat Janji yang dipimpin Kanit Reserse Ipda Kameda Sugara, pada Minggu 16 Maret 2025 sekira pukul 22.35 Wib di dusun V Jati Sari kecamatan Tinggi Raja Asahan, ujarnya.
Lebih lanjut Ipda Kamaeda Sugara mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut merupakan adanya informasi masyarakat setempat yang resah aku at ulah ketiga orang tersangka ini yang menjadikan rumah tersangka “T alias Gimin alias Kancil” selalu dijadikan tempat transaksi narkotika.
Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya tim opsnal Serse Polsek Prapat Janji melakukan Lidik , penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka.
Ipda Kamaeda Sugara juga mengatakan tersangka “AK alias Arif” saat itu sedang duduk didepan teras sembari menunggu pembeli, dan beberapa saat kemudian tersangka “T alias Gimin alias Kancil” keluar dari dalam rumah tersebut, pada saat itulah opsnal melakukan penggerebekan dan membawa masuk kedalam rumah tersangka dan saat dibawa masuk , muncul satu orang lelaki dewasa “JM alias Jefri” yang sedang menimbang dan mengemas narkotika jenis sabhu yang hendak diedarkan.
Dari hasil penggerebekan dan penangkapan tersebut, saat dilakukan interogasi didapat keterangan dari para tersangka yang mengatakan semua barang narkotika tersebut diakui miliknya, dan para tersangka juga memiliki peran masing masing dalam mendistribusi narkotika tersebut kepada pelanggannya.
Dan dari hasil penggerekan dimaksud dapat diamankan 6 kantong plastik klip narkotika jenis sabhu, 1 unit timbangan digital, kotak plastik tupper ware warna ungu berisi dompet bekas tempat perhiasan berisi 4 bungkus kantong plastik klip dalam keadaan kosong , uang hasil penjualan narkotika jenis sabhu sebanyak Rp.250.000,- yang tergeletak dilantai.
Sementara di kamar tidur tersangka serta diatas lemari tersangka juga ditemukan buku catatan penjualan narkotika jenis sabhu dan uang tunai hasil penjualan sabhu sebanyak Rp.402.000,-,  serta di beberapa tempat di rumah tersebut juga banyak ditemukan kantong plastik klip.
Terhadap para tersangka sudah diboyong ke Mapolsek Prapat Janji untuk dilakukan pemeriksaan dan tersangka juga masih belum ungkap narkotika tersebut berasal dari mana.
Usai dilakukan pemeriksaan di Mapolsek ini, selanjutnya terhadap para tersangka akan kami limpahkan ke Sat.Res Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, tukasnya.
EDITOR: Rahmad

BACA JUGA..  Pebisnis Sabu Tertangkap di Perladangan Sawit