Terindikasi Korupsi, Kejari Deli Serdang Didesak Tetapkan Tersangka Kades Tanjung Garbus 2

oleh
Kepala Desa Tanjung Garbus 2, Arisandi

POSMETRO MEDAN – Meski sudah terindikasi melakukan korupsi anggaran Desa, namun Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Deli Serdang masih belum tegas menetapkan tersangka, pada oknum kepala desa serta bendahara Desa Tanjung Garbus 2 Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.Senin, 3/3/2025.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang, melalui Kepala Seksi Intelijen, Boy Amali SH mengatakan kalau pengusutan dugaan korupsi anggaran desa Tanjung Garbus 2 hingga kini masih dalam penyidikan. Dan belum ada penetapan tersangka.

” Kasusnya masih dalam penyidikan,” ungkap Boy.

Terpisah, Sopian SH salah satu Penggiat Anti Korupsi Sumatera Utara mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang segera menetapkan tersangka pada oknum Kepala Desa Tanjung Garbus 2, karena indikasi niat dan korupsi itu sudah dilakukan oleh terperiksa. Itu dikuatkan dengan sumber sumber yang sudah memberi pernyataan bahwa anggaran desa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA..  Jual Tanah Bukan Miliknya, Pria di Dairi Ditangkap Polisi

” Kalau tak ditetapkan tersangka atau diberi toleransi untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya. Enak kali negara ini, besok besok semua Kepala desa korupsi. Kalau ketahuan dipulangi bisa nyicil pula, hukum seperti apa yang kita jalankan saat ini,” ujarnya.

Sopian meminta ketegasan Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk tegak lurus memberantas korupsi di Kabupaten Deli Serdang.

” Kita minta tegak lurus, seperti kata Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Saat ini di kepemimpinan Presiden Prabowo Kejaksaan sudah sangat baik dalam mengusut tindak pidana korupsi, maka kita yakin komitmen Kejari Deli Serdang juga tegas,” pintanya.

Sebelumnya, pengusutan kasus dugaan korupsi sudah dilakukan sejak 15 February 2025 kemarin, Jaksa Penyidik juga sudah meminta keterangan dan memeriksa laporan penggunaan anggaran desa dari Bendahara Desa, Kepala Desa ( Kades)
Arisandi dan aparatur lainnya. Jaksa juga sudah meminta keterangan dari Camat Pagar Merbau, Wahyu Rismiana.

BACA JUGA..  Puluhan Preman Serang Karyawan PT Belawan Indah, 4 Korban Kritis Dibacok

Dalam kasus ini, Kepala Desa dan Bendahara Desa Tanjung Garbus 2 diduga melakukan korupsi anggaran pembangunan infrastruktur dan anggaran ketahanan Pangan ( Ketapang) yang menurut informasi beredar merugikan negara sebesar hampir Rp 500 jutaan.

Camat Pagar Merbau, Wahyu Rismiana pada wartawan juga membenarkan dugaan korupsi anggaran desa dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Garbus 2, Arisandi. Bahkan ia mengaku sudah meminta Arisandi mengembalikan anggaran desa yang sudah dipakainya, agar tidak menjadi tindak pidana korupsi.

” Sudah beberapa kali saya himbau agar ia mengembalikan anggaran yang dipakainya agar tak menjadi masalah. Tapi tak didengarnya. Itu anggaran Ketapang dan infrastruktur tahun 2024,” ujar Camat Pagar Merbau.

Terkait kasus dugaan korupsi Kepala Desa Tanjung Garbus 2, warganya juga mengaku malu. Karena cerita tentang kasus korupsi yang mendera Kepala Desanya sudah tersebar kemana mana. Kasus itu juga membuat pelayanan masyarakat di desa tidak maximal.

BACA JUGA..  Rico Waas Lepas Peserta Fun Walk MUI Medan, Semarakkan Pekan KHAS 2026

” Kita mau jumpa kepala desa saja sudah tak bisa lagi sekarang, kepala desa kami bersembunyi terus takut jumpa wartawan atau LSM sejak diperiksa kejaksaan. Memang malu juga kami warga, kok bisa bisanya terjerat kasus korupsi ditambah lagi kabarnya, uang korupsi itu untuk nikah lagi, udah tiga pula istrinya, kan ngeri kali kepala desa kami,” ujar Anto Warga Desa Tanjung Garbus 2.

Warga berharap pihak Kejaksaan juga segera menindak Kepala Desa mereka yang bila terbukti Korupsi, agar mereka tidak lagi dipimpin oleh Kepala Desa yang tidak amanah. ( Wan)

EDITOR: Rahmad