Kapolri dan Kapoldasu Digugat Buntut Kasus Pemerasan Kepala Sekolah di Nias

oleh
oleh

posmetromedan.com – Proses penindakan kasus pemerasan terhadap kepala sekolah di Nias, yang melibatkan oknum polisi berbuntut panjang. Terlebih, salah satu tersangka telah dijatuhi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Tersangka dimaksud yakni Mantan PS Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Ramli Sembiring. Atas penindakan ini, Ramli melalui kuasa hukumnya yakni Irwansyah, melakukan perlawanan dengan menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto.

Ramli Sembiring sudah menyiapkan sejumlah langkah gugatan, mulai dari pengajuan praperadilan (prapid), melayangkan gugatan ke PTUN, gugatan perdata serta mengadu ke Komnas HAM, Kompolnas dan Komisi III DPR RI.

Irwansyah Nasution menjelaskan, gugatan itu terkait penahanan terhadap Ramli sekitar 81 hari oleh Polri. Padahal berdasarkan Perpol No 6 Tahun 2016 dan No. 7 tahun 2022, anggota Polri boleh dilakukan penahanan minimal 7 hari dan maksimal 21 hari.

BACA JUGA..  Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Bantaran Rel KA Tembung

“Klien kami ditahan kurang lebih 81 hari, dari tanggal 2 Desember 2024 sampai tanggal 20 Februari 2025, lalu menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri),” katanya, Selasa (11/3/2025).

Selama 81 hari ditahan, Irwansyah mengatakan, kliennya kini mengalami dampak psikis dan terpaksa menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa di Medan Tuntungan.

“Mengalami gangguan kesehatan dan depresi, klien kami sedang melakukan perobatan di Mitra Sejati dan RS Jiwa di Medan Tuntungan, sekarang sedang melakukan perawatan,” ucapnya.

Hasil sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Ramli Sembiring, meski sudah mengajukan bantahan atas dugaan pemerasan.

BACA JUGA..  Gemot Tawuran di Halat, Dada Remaja Tembus Tertikam Sajam Kawan

Bahkan, saat kliennya mengajukan banding, Kapolda Sumut malah mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap Ramli Sembiring. “Klien kami sudah di PTDH, ini pidananya masih proses sidik belum mempunyai kekuatan hukum (vonis pengadilan),” ungkapnya.

Irwansyah menduga kalau telah terjadi pelanggaran formil terhadap Ramli Sembiring dan juga pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) atas penahannya selama 81 hari.

Terhadap kasus pidana dugaan pemerasan, Irwansyah mengatakan pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan Prapid terhadap Kortas Tipikor Polri, pada Rabu (12/3/2025).

BACA JUGA..  Miliki 6 Paket Sabu, Pengangguran di Tebingtinggi Gol

“Harapan agar penyidik Kortas Tipikor menghormati pra peradilan. Kami minta penundaan pemeriksaan, sampai putusan Prapid,” tegasnya.

Selain prapid, pihaknya juga akan melakukan gugatan PTUN dan gugatan perdata terhadap Kapolri dan Kapolda. “Juga akan dilayangkan ke Komnas HAM, Kompolnas dan Komisi III DPR RI,” jelasnya.

Irwansyah menekankan agar kiranya proses hukum terhadap kliennya berjalan adil dan sebenar-benarnya. Ia menganalogikan untuk membersihkan sesuatu seyogyanya dengan cara-cara bersih juga.

“Penegakkan hukum harus dilakukan sebenarnya dan seadil-adilnya, kalau tidak benar kami anggap ada pelanggaran hukum formil,” tukasnya.(ssi)