POSMETRO MEDAN – Kantor Pelayanan Bea Cukai Bandara Kualanamu memusnahkan barang 3720 unit barang ilegal yang tak memiliki dokumen serta barang barang yang dilarang dan dibatasi untuk diimpor serta barang yang tak diselesaikan kepabeanannya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar melalui sarana pembakaran miliki balai karantina hewan, ikan dan tumbuhan Sumatera Utara.
Barang barang ilegal itu dimasukkan kedalam Incenerator diantaranya Handpone, onderdil Sepeda Motor, pakaian baru dan bekas, obat, tas, skincare, sepatu kosmetik serta berbagai macam barang lainnya.
Dalam penyampaiannya, Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Kualanamu, Budi Santoso mengatakan, pemusnahan ini adalah salah satu upaya Bea Cukai memberantas peredaran barang ilegal yang masuk dari Luar Negeri. Baik yang membahayakan kesehatan, keamanan, bahkan membahayakan UMKM dalam Negeri.
” Kami berharap dengan dimusnahkannya barang barang ilegal tersebut dapat menjadi efek jera bagi para pelaku pelanggar kepabeanan dan cukai. Selain itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku. Adapun jumlah barang sebanyak 3720 unit dengan nilai Rp 127.867.277,” tegas Budi. Jum’ at, 21/3/2025.
Budi menjelaskan, fungsi bea dan cukai dalam melindungi masyarakat diharapkan dapat didukung semua elemen masyarakat.
Kegiatan disaksikan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, Angkasa Pura 2 Aviasi, serta instansi terkait lainnya. (Wan)
EDITOR : Rahmad