Tagihan UMKM Taman Cadika Sesuai Perda Kota Medan

oleh
Kepala Dispora Medan Tengku Chairuniza saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (11/2/2025) malam.

POSMETRO MEDAN – Viralnya video pelaku UMKM terlibat cekcok dengan Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan M Riski Husni viral di media sosial. Cekcok itu disebut karena retribusi jualan di Taman Cadika Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor.

Kepala Dispora Medan Tengku Chairuniza mengatakan, jika retribusi yang ditagihkan itu sesuai dengan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan retribusi tersebut. Besaran retribusi pemakaian lahan di Taman Cadika untuk kantin/foodcourt adalah Rp 1 juta per bulan.

Chairuniza menyebutkan jika mekanisme sesuai dengan Perwal memang tidak ada surat balasan permohonan. Pemohon bakal diminta langsung membayar retribusi sesuai dengan yang disampaikan ke akun Dispora Medan di Bank Sumut.

BACA JUGA..  Zakiyuddin Berbagi Makanan Berbuka Puasa untuk Driver Ojol dan Masyarakat

“Jika pemohon telah membayar retribusi, maka bakal diproses lagi dengan mengeluarkan nota perhitungan. Hingga akhirnya keluar surat persetujuan pemanfaatan aset daerah yang bakal diterima oleh pemohon,” terang Chairuniza kepada wartawan, Selasa (11/2/2025) malam.

Berdasarkan Perwal tersebut, Chairuniza bilang, penyewa hanya bisa menyewa selama 1 bulan. Sehingga sebelum jatuh tempo setiap bulannya, penyewa bakal kembali mengajukan permohonan ke Dispora Medan.

BACA JUGA..  DPRD Medan Minta Grand Central Premier Lengkapi Izin SLF

Menurutnya, jika sesuai dengan aturan, penyewa tidak bisa menyewa lahan selama 1 tahun langsung dan harus per bulan. Meskipun demikian, jika ada permohonan menyewa lahan lebih dari 1 orang di lokasi tersebut, pihaknya bakal memprioritaskan pemohon yang sudah menyewa lokasi di bulan sebelumnya.

“Dispora Medan diberi target retribusi pemanfaatan lahan di Taman Cadika sebesar Rp 600 juta per tahun. Tarif parkir juga bakal dikenakan di Taman Cadika sesuai dengan Perwal untuk mencapai target Rp 100 juta per tahun,” tandasnya.

Dedi, mengatakan peristiwa di dalam video terjadi, Selasa (11/2), namun dia mengaku tidak mengetahui siapa yang merekam kejadian itu. Dedi mengaku sudah beberapa tahun berjualan di Taman Cadika.

BACA JUGA..  Peduli UMKM, Syaiful Ramadhan Kembali Buka Kampoeng Ramadhan

Terpisah, Dedi menjelaskan pada Januari, pihak Dispora Medan mengimbau dirinya untuk melakukan mengajukan permohonan pemakaian aset Pemkot Medan dan bakal dikenakan retribusi. Dia pun mengajukan surat permohonan sesuai dengan yang diimbaukan.

Setelah mengajukan permohonan, Dedi kemudian dikirimkan link pembayaran ke akun Dispora di Bank Sumut. Dedi terkejut karena tiba-tiba langsung ditagih retribusi tanpa adanya balasan surat permohonannya. (*)

Editor: Ali Amrizal