Sukseskan Program UHC JKMB, Pemko Rela Gelontorkan Dana Ratusan Miliar Demi Warga Medan

oleh
Wali Kota Medan Bobby Nasution mendampingi Pj Gubsu Agus Fatoni saat menjengguk pasien beberapa waktu lalu. 

POSMETRO MEDAN – Program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang digaung-gaungkan pemerintah Pusat mulai berjalan di Kota Medan.

Sebagai bukti keseriusan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Wali Kota Medan Bobby Nasution membuat gebrakan dengan meluncurkan program UHC JKMB sejak 1 Desember 2022 lalu.

Semua itu dilakukan Bobby Nasution agar warga Kota Medan bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan gratis dengan menggunakan KTP untuk berobat di rumah sakit seluruh Indonesia yang bekerjasama dengan  BPJS Kesehatan.

“Program UHC JKMB terwujud berkat keseriusan Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sudah banyak warga Kota Medan yang bisa merasakan manfaat dan berkah dari program ini,” terang Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Benny Iskandar.

Benny menuturkan, dalam rangka mewujudkan UHC, Pemerintah Pusat telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014. Program ini diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Ini semua sebagai bentuk keseriusan Pemko Medan dalam menindaklanjuti program UHC yang digaungkan Pemerintah Pusat. Jadi UHC JKMB ini bukan program Pemerintah Pusat, melainkan program Pemko Medan sebagai tindaklanjut dari program UHC yang digaungkan Pemerintah Pusat,” ujarnya.

BACA JUGA..  Mahasiswa di Dairi Jadi Spesialis Curanmor

Di masa kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution, Pemko Medan pun menyiapkan anggaran hingga ratusan miliar rupiah agar program UHC JKMB tersebut bisa terwujud demi memberikan jaminan kesehatan gratis kepada warga Kota Medan.

“Bukti UHC JKMB itu merupakan program Pemko Medan, tentu karena anggarannya ada di APBD Kota Medan. Bila UHC yang berlaku di Kota Medan itu adalah program Pemerintah Pusat secara penuh, tidak mungkin Pemko Medan bersama DPRD Medan mengesahkan anggaran untuk UHC JKMB,” tegasnya.

Pada tahun 2021, Benny menuturkan Pemko Medan menyiapkan anggaran hingga Rp161,6 miliar agar jumlah masyarakat Kota Medan yang tercover BPJS meningkat signifikan. Sebab syarat agar sebuah wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota) bisa menerapkan UHC, adalah tingkat kepesertaan warganya sebagai peserta BPJS Kesehatan yang harus mencapai minimal 98,31 persen.

Di tahun 2022, Pemko Medan kembali mengejar jumlah warganya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan menyiapkan anggaran lebih dari Rp197,2 miliar. Hasilnya, tingkat kepesertaan minimal warga Kota Medan di BPJS Kesehatan untuk menerapkan UHC di Kota Medan telah tercapai dan program UHC di Kota Medan pun mulai berlaku sejak 1 Desember 2022.

BACA JUGA..  Polemik Izin Pengelolaan Pasar Petisah, Eko Afrianta Sitepu Sarankan Jangan Saling Menyalahkan

“Di tahun 2023, Pemko Medan menyiapkan anggaran lebih dari Rp243,1 miliar untuk UHC. Kemudian di tahun 2024, kita kembali menyiapkan anggaran lebih dari Rp213,6 miliar. Semua ini dilakukan agar program UHC di Kota Medan bisa terus berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Medan,” jelasnya.

Sampai saat ini, kata Benny lagi, belum semua kabupaten/kota di Indonesia menerapkan UHC. Begitu juga dengan 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, belum seluruhnya menerapkan UHC.

“Wajar Pemerintah Pusat memberikan apresiasi kepada Pemko Medan lantaran sudah berprestasi menjalan program UHC JKMB dengan biaya mencapai ratusan miliar,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra menekankan, bahwa program UHC-JKMB berbasis KTP sudah berjalan hampir seratus persen. Sehingga warga cukup menunjukkan KTP Medan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di rumah sakit.

Politisi Partai Golkar itu yang akrab disapa Hendra itu juga menjelaskan bahwa program UHC JKMB yang dicanangkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, bertujuan agar setiap warga Kota Medan mendapatkan jaminan kesehatan secara penuh tanpa harus membayar biaya pengobatan.

BACA JUGA..  Hadi Suhendra Kembali Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Belawan Secara Aklamasi

“Seharusnya, warga yang sakit dan memiliki KTP Medan bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit tanpa harus mengurus surat rujukan atau administrasi lain yang berbelit-belit,” ujar Hendra.

Namun, ia mengakui bahwa masih ada beberapa kendala dalam penerapan UHC dan BPJS di lapangan, terutama terkait pelayanan bagi korban kejahatan seperti begal.

“Saat ini, jika ada korban begal yang mengalami luka-luka dan datang ke rumah sakit, mereka sering kali ditolak atau diminta membayar biaya pengobatan sendiri. Ini jelas memberatkan. Mereka sudah kehilangan barang-barang berharga akibat kejahatan, tapi masih harus menanggung biaya pengobatan. Ini yang harus kita benahi,” tegasnya.

Hendra mengungkapkan, DPRD Kota Medan akan membahas mekanisme khusus untuk menangani korban kejahatan agar mereka bisa mendapatkan pengobatan gratis, berkoordinasi dengan pihak kepolisian, rumah sakit, dan lembaga terkait lainnya.

“Tidak boleh ada rumah sakit di Kota Medan yang menolak pasien yang sudah terdaftar dalam program UHC. Jika ada rumah sakit yang masih menolak pasien tanpa alasan yang jelas, maka ia siap membawa masalah ini ke DPRD,” cetusnya. (*)

Editor: Ali Amrizal