Sidang DKPP, Pengadu Minta Ketua Bawaslu Deliserdang Dicopot

oleh
Pengadu Yahyah Saragih di DKPP

POSMETRO MEDAN –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Febryandi Ginting, Rabu (19/2). Pengadu dalam perkara ini adalah M Yahya Saragih yang merupakan mantan Ketua Panwascam Bangun Purba. Sidang dengan agenda pemeriksaan ini digelar di aula Kantor KPU Sumut di Jln Perintis Kemerdekaan Medan.

Sidang juga sempat disiarkan langsung diakun media sosial DKPP dan berjalan kurang lebih 3,5 jam. Saat itu M Yahya membawa dua orang saksi yakni Haris Muntaha dan Yusriadi yang sama-sama merupakan Mantan Panwascam Galang. Sementara dari pihak Teradu, Febryandi membawa 4 orang Komisioner Bawaslu lain.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pitalolo dengan didampingi tiga orang anggota Majelis lain. Dalam pokok aduannya ada beberapa hal yang disampaikan oleh M Yahya Saragih. Ia merasa telah difitnah Febryandi telah menjual C 1 hasil Pemilu kepada PAN dengan harga 20 juta. Informasi itu pertama ia dapatkan dari dua orang saksi yang ia bawa.

BACA JUGA..  Wakil Ketua Gerindra Tersinggung, Gambar Wabup Lom Lom Rusak Dipajang di Kantor Camat Sunggal

Dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini ia pun sudah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polresta Deli Serdang. Dalam sidang dirinya menegaskan bukan karena sakit hati tidak terpilih lagi sebagai Panwascam Bangun Purba makanya mengadukan kasus ini.

“Nggak ada rasa sakit hati, saya publik figur di Bangun Purba Majelis. Saya nggak terima. Anak, istri dan keluarga saya malu. Saya juga punya integritas saat bekerja. Kalau saya nggak masuk (jadi Panwascam) lagi ya nggak apa-apa. Siapa yang terima uang 20 juta?,” kata M Yahya.

BACA JUGA..  Penjual Mie Goreng Ditemukan Tewas, Tinggalkan Surat Berisi Kekecewaan

Disampaikan fitnahan terhadap dirinya ini sudah menyebar kemana-mana dan mencoreng namanya. Dianggap kalau masalah ini juga menyangkut harga dirinya dan keluarga.

Sementara itu dalam sidang ini Febryandi Ginting pun sudah menyiapkan nota jawaban dengan tulisan. Saat dibacakan ia menegaskan bahwa laporan pengadu terkait fitnah tidak benar dan terkesan mengada-ngada. Ada landasan yang ia lihat karena sakit hati atas dampak eksesting evaluasi dalam perekrutan Panwascam. Hal ini lantaran persoalan baru muncul setelah selesai proses eksesting dan evaluasi dilakukan.

” Apa yang dituduhkan untuk ganggu stabilitas kinerja Bawaslu,” kata Febryandi Ginting.

BACA JUGA..  Bupati Tapanuli Utara Ajak Umat Katolik Jadi Garam dan Terang Masyarakat

Setelah mendengarkan keterangan pihak teradu dan pengadu kedepan DKPP akan mengeluarkan putusan terkait perkara ini. Belum ada penjelasan kapan putusan akan dibacakan. Ketua Majelis Ratna Dewi Pitalolo sebelumnya sempat meminta maaf mengapa baru saat ini perkara pengadu bisa disidangkan karena susah dibuat aduannya semenjak beberapa bulan lalu. Disampaikan kalau perkara yang terdaftar di DKPP banyak dan mengantri untuk disidangkan.

Sementara itu M.Yahyah Saragih sebagai pengadu meminta majelis Ketua Majelis DKPP memberikan putusan yang setimpal kepada Ketua Bawaslu Deliserdang Febriandi Ginting yakni dengan memberhentikannya dari Ketua Bawaslu Deliserdang.

” Ya saya minta dia (Febriandi Ginting) itu di beri sanksi tegas , di copot dari Ketua Bawaslu Deliserdang ” pinta Yahyah Saragih.(Wan)

EDITOR : Rahmad