Sejumlah Guru GTT di Humbahas Resah, Kadis Pendidikan Sumut Seenaknya Keluarkan Nota Tugas ke PPPK

oleh
Disdik Provsu

POSMETRO MEDAN – Sejumlah guru tidak tetap (GTT) diberbagai sekolah menengah atas (SMA) yang tersebar di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) resah, akibat ulah Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Abdul Haris Lubis, seenaknya mengeluarkan nota tugas atau surat tugas bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sehingga, seakan-akan nota tugas atau surat tugas yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan lebih di atas, daripada SK BKN dan SK Gubernur Sumatera Utara tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja formasi tahun 2023 beserta penempatan unit kerja ditandatangani Pj Gubernur Sumut Hassanudin.

Hal ini, tentu mengundang pertanyaan besar bagi para guru GTT yang belum diangkat menjadi PPPK dan merasa terzolimi, entah karena apa dan persoalan apa.

Pasalnya, akibat keluarnya surat tugas perihal perpindahan penempatan guru PPPK tahun 2023 ke unit kerja yang baru, beberapa guru yang masih GTT tidak mendapatkan jam belajar, dan berujung sertifikasi gurunya bisa hangus.

Kejadian ini bukan hanya terjadi di satu sekolah saja, tetapi banyak ditemukan di beberapa sekolah di wilayah Kabupaten Kabupaten Humbahas.

BACA JUGA..  Wasekjen DPP AMPI Tolak Hasil Rapat Pleno IC, Sebut Cacat Hukum Organisasi

Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) Wilayah IX Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Alfred Silalahi, tidak menampik sekaitan nota tugas tersebut.

Ia mengaku, benar adanya keluarnya surat tugas kepada guru PPPK dan ditempatkan kembali ke asal mulanya mengajar. ” Mereka kembali ke asal mulanya mengajar, dan ada guru yang mendapatkan nota tugas tetapi tetap bertahan sesuai SK BKN,” ujarnya.

Dijelaskanya, keluarnya nota tugas yang dibuat oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara itu dikarenakan adanya aspirasi para guru PPPK kepada para dewan saat berkunjung ke wilayah IX. Dimana, para dewan mendengar bahwa guru PPPK yang ditempatkan bukanlah asal mula mereka mengajar.

Akhirnya atas aspirasi itu, lanjut dia, Kadis Pendidikan mengusulkan dan membuat surat tugas perpindahan penempatan unit kerja ke masing-masing guru PPPK dimana tempat mulanya mengajar.

” Nota tugas itulah disampaikan ke seluruh cabdis, tidak hanya Humbahas, seluruh cabdis Sumut agar diserahkan ke guru PPPK. Dan, kami tidak berwenang untuk menolak,” ujar Alfred.

Disinggung, apakah tidak melanggar aturan dari SK BKN dan SK Gubernur Sumut tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja formasi tahun 2023 beserta penempatan unit kerja.

BACA JUGA..  Berbekal Informasi Warga, Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Apalagi SK Gubernur menyebutkan, pengangkatan guru terhitung tanggal 01-03-2024 sampai dengan tanggal 28-02-2025 diangkat menjadi PPPK.

Alfred dengan enteng mengatakan, karena perintah harus dilaksanakannya.

” Kalau arahan kami, saya harus melaksanakan perintah karena itu surat kepala dinas dikirimkan kepada kami ke cabdis, tolong disampaikan kepada guru guru, setelah itu apa arahan bapak, tetap mereka mengerjakan pekerjaan dia sesuai nota tugas tapi adminitrasi mereka dinilai oleh kepala sekolah tempat sesuai SK BKN,” jelas Alfred.

Disinggung, bagaimana sistim penggajian guru PPPK, sementara tidak mengajar sesuai SK BKN, Alfred dengan enteng mengatakan penilaian SKP oleh kepala sekolah.

” SKP nya diberikan oleh ditempat tugas, saya tidak berhak menjawab apa menyalahi aturan,” ujarnya.

Disinggung, bagaimana nasib guru GTT, Alfred menilai harus ikuti aturan sesuai SK GTT.

” Di SK GTT mereka kan sudah jelas. Kapan saja siap dirumahkan,” entengnya menjawab sembari meminta kepada Kasubag Tata Usaha untuk membuka isi SK GTT.

Alfred menambahkan, sekaitan keluarnya nota tugas tersebut, agar dikonfirmasikan ke Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

BACA JUGA..  Jadi Saksi Sidang Kasus OTT Diskominfo, Kadis Sebut Kordinasi Internet Satu Arah ke Wali Kota Tebingtinggi

” Dan, memang lebih cocok bapak mewawancarai pak kadis karena beliau membuat kebijakan, kan lebih cocok pak Kadis biar ada solusi lebih baik. Bagaimana kami mengomentari yang bukan wewenang kami, kalau seandainya kewenangan kami ini, bisa kujawab. Ini datang SK buat nota tugas kita tinggal menerima, tolong sampaikan ke guru, mereka tetap melaksanakan tugas,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Sekolah SMAN 1 Parlilitan Harry Simanullang mengakui, sebanyak dua guru yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Namun, kedua guru tersebut dikembalikan ke satminkal dengan alasan dibutuhkan disekolah tempat mengajarnya.

Disinggung, bagaimana sifat SK dari BKN yang menempatkan mereka ke sekolah SMAN 1 Parlilitan, Harry mengatakan telah dikembalikan ke satminkal masing-masing seluruh PPPK di Sumut. ” Di wilayah IX 17 orang,” tambahnya.

Lagi disinggung, surat tugas itu tidak menyalahi aturan, Harry lempar bola.

” Kalau boleh langsung konfirmasi ke Cabdis wilayah IX, karena sudah lebih akurat informasinya. Karena di sekolah kita hanya 2 orang, jumlah keseluruhan 17 orang yang dikembalikan ke Satminkal masing-masing. Terimakasih,” elaknya.ds