POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial TTS (37), warga Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo diamankan polisi, Rabu (12/2) malam.
TTS dibekuk dari sebuah rumah kontrakan, Perumahan Gurning, Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah.
Kepada awak media, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menjelaskan, dalam penggerebekan itu, pihaknya menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket sabu seberat 5,75 gram.
Sabu tersebut didapat saat pelaku membalut nya dengan potongan kertas tisu putih.
Polisi juga menemukan 2 bal plastik klip ber les merah, 1 timbangan elektrik warna silver, 2 tas samping warna coklat dan biru, 2 unit ponsel Android, serta uang tunai sebesar Rp400.000.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan TTS.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempatinya, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika,” jelas AKBP Eko Yulianto, Selasa (18/2).
Kini, TTS beserta seluruh barang bukti ditemukan telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman