POSMETRO MEDAN – Dalam 6 (enam) hari, Polres Pematangsiantar Polsek jajaran berhasil menangkap 9 orang pengedar narkoba.
Dalam kasus itu, personel menyita jenis sabu 20,9 gram dan ganja 2,56 gram.
Pertama, dilakukan penangkapan di Jalan Sumber Jaya ll, Gang Sukur, Kelurahan Sumber jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Selasa (11/2). Dari penangkapan ini, dua tersangka diamankan.
“Penangkapan kedua di Jalan Singosari, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat. Da dua tersangka yang diamankan, yaitu RM dan JS,” kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Agustina Tritadewi Minggu (16/2).
Ketiga, dilakukan pengamanan pengedar sabu dan ganja di Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, dengan mehan seorang tersangka berinisial AS (21).
Kemudian di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, ditangkap KPK (30), Rabu (12/2) dini hari.
“Dari JP disita barang bukti berupa dua paket sabu berat bruto 0,79 gram,” sambung Agustina.
Di Jalan Ade Irma, Gang Tobing, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, penangkapan dilakukan terhadap pria berinisial MAH (33).
“Empat jam setelahnya, atau Kamis (13/2) dini hari pukul 02.30 WIB, RTS (48) warga Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar diamankan bersama barang bukti sabu di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol,” kata Agustina.
Selanjutnya Jumat (14/2) sekitar pukul 13.30 WIB, giliran RC alias Gelek (30) diamankan di Jalan Nagur, Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
“Dari RC alias Gelek disita barang bukti berupa 33 paket sabu total berat bruto 7, 30 gram,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kesembilan tersangka telah ditahan di Polres Pematangsiantar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman