Wow!!! Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Diduga Fiktifkan Anggaran Rp1,6 Miliar

oleh
Gedung PDAM Tirtanadi Sumut Jalan Sisingamangaraja No.1.

POSMETRO MEDAN – Wow!!! Dugaan korupsi menguak di instansi PDAM Tirtanadi. Tak tanggung-tanggung, anggaran Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi diduga difiktifkan senilai 1,6 miliar.

Informasi dihimpun anggaran fiktif Rp 1,6 miliar untuk kegiatan operasional Dewas melakukan pengawasan. Namun, anggaran ini tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Adre Wanda Ginting menegaskan untuk segera melaporkan dugaan ini ke pihaknya. Selanjutnya, Kejati Sumut akan menindaklanjuti dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi.

BACA JUGA..  Pedagang Petisah Tolak Pemasangan Portal Parkir

“Silahkan untuk menyampaikan data terkait dugaan ini, pastinya akan langsung dipelajari oleh bidang terkait. Masyarakat untuk dapat melaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan tersebut,” katanya, kemarin (6/1/2025).

Anggaran biaya operasional untuk Dewas PDAM Tirtanadi diduga dipermainkan oleh sekelompok oknum PDAM Tirtanadi. Anggaran Rp1,6 miliar diduga sengaja disalurkan untuk kepentingan pribadi dan berdampak ke keuangan perusahaan.

Dana besar Rp1,6 miliar ini digelontorkan untuk biaya operasional seluruh Dewas untuk melakukan pengawasan pengelolaan PDAM Tirtanadi atas adanya keluhan dari masyarakat. Dewas di PDAM Tirtanadi mendapatkan tambahan anggaran ratusan juta untuk melakukan pengawasan.

BACA JUGA..  Terminal Lubuk Pakam Siap Uji Coba, Kadishub Sumut Pastikan Fasilitas Dimanfaat Optimal

Akan tetapi dugaan pengawasan tidak dilakukan. Dan anggaran tersebut masuk ke kantong pribadi masing-masing Dewas.

Diketahui biaya miliaran rupiah ini dianggarkan dari tahun 2022 hingga 2023 berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/85/KPRS/2022 dan keputusan dari Direksi Perumda Tirtanadi Prov Sumut Nomor 10/DIR’UMM/2022.

Dari hasil penelusuran badan pemeriksa, tidak ditemukan bukti penggunaan biaya operasional dari anggaran Rp 1,6 miliar yang sudah digelontorkan tersebut. Dugaannya, anggaran ini sengaja digelontorkan untuk menambah pemasukan alias difiktifkan oleh Direktur PDAM dan para Dewas.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu Wanita Dikurung 

Penganggaran biaya operasional ini juga berlawanan dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri tentang penghasilan dan jasa pengabdian di PDAM Tirtanadi.

Lokot Parlindungan S Sekper PR PDAM Tirtanadi dikonfirmasi mengaku akan mengkonfirmasi dengan bagian terkait.
“Nanti saya konfirmasi ya, bg,” katanya singkat melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (7/1/2025). (tri)