POSMETRO MEDAN – Pengutipan uang parkir tepi Jalan di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang kini dipertanyakan masyarakat. Pasalnya Camat Lubuk Pakam, Rio Laka Dewa tegas menyebutkan kalau kutipan parkir yang ada saat ini tidak jelas kemana setoran retribusinya.
Rio meminta aparat Kepolisian Polresta Deli Serdang menangkap oknum oknum yang melakukan pengutipan parkir agar diketahui kemana aliran uang parkir itu.
” Kita tidak tau kemana aliran uang parkir tepi jalan itu, karena saya tidak ada rekomendasikan. Saya harap takapkan saja biar tau kemana uang kutipan parkir itu,” tegas Rio.
Aturannya, sesuai SK Bupati Deli Serdang nomor 083 tahun 2017 tentang perubahan atas surat keputusan Bupati Deli Serdang nomor 521 tahun 2012 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Deli Serdang nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, pengelolaan parkir tepi jalan umum telah jadi kewenangan kecamatan.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar mengatakan akan menindak lanjuti hal ini.
” Akan Kita tindak lanjuti,” ujar Kompol Risqi.
Kutipan parkir yang marak hampir disetiap toko dan warung dan kantor di sekitar Kota Lubukpakam warga meresahkan warga. Lagi pula uangnya juga tak jelas masuk kemana.
” Kita resah banyak kali tukang parkir di Lubuk Pakam ini, masyarakat dipaksa bayar, hampir tiap toko dan kantor ada tukang parkirnya beda beda. Jutaan saya omset parkir di Pakam ini uangnya kemana itu engak jelas. Pungli kenapa dibiarkan Polisi,” ungkap Junaidi. Selasa 7/1/2024.
Sejumlah pengusaha juga mengaku resah dengan maraknya tukang parkir dihalaman toko mereka yang mengakibatkan pembeli malas singgah.
Polisi diharapkan segera bertindak menangkapi tukang tukang parkir itu serta mengusut kekantong siapa kutipan parkir di Lubuk Pakam ini masuk agar bisa diproses hukum. Dugaan pungli ini tidak boleh dibiarkan berlarut larut merugikan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang saat ini minim PAD.( Wan)
EDITOR : Rahmad