Pengedar Sabu Asal Karo Ditahan, Ngaku Beli Narkoba di Medan

oleh
Teks foto : Dua orang selaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN  – Dua orang diduga pengedar narkoba masing-masing berinisial IIS (52) dan YKS (19) diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo.

 Penahanan terhadap sepasang yang tidak memiliki ikatan pernikahan ini dibenarkan, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto.

 Dijelaskan Eko, keduanya diamankan di sebuah rumah di Jalan Korpri, Kecamatan Berastagi, Sabtu (4/1) lalu.

 “Kami dari Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba mengamankan dua orang yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba,” kata Eko, Rabu (8/1).

BACA JUGA..  Daftar Aset Pemko Dibuat Transparan, Dewan Minta Dibentuk Pansus Aset

 Penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya aktivitas yang mencurigakan dari kedua pelaku di rumah tersebut.

 “Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kita langsung bergerak untuk menindaklanjuti dan menangkap keduanya,” kata Eko kembali.

 Setelah mengamankan kedua pelaku, di lokasi penangkapan personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penggeledahan.

 Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram dan satu buah dompet warna putih, dan satu bungkus tisu merek Paseo.

BACA JUGA..  Buron 6 Bulan, Maling Motor Berhasil Diborgol

 “Barang bukti tersebut ditemukan terselip di kursi panjang kayu yang diduduki oleh tersangka YKS,” jelasnya.

 Dihadapan petugas kepolisian, keduanya mangaku barang haram tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari Kota Medan.

 “Dari pengakuan tersangka IIS, sabu tersebut dibeli bersama sama dengan YKS dan kemudian dibawa ke lokasi kejadian,” tutup Kapolres.

 Awalnya, IIS menyuruh YKS untuk menjual sabu tersebut. Bahkan, keduanya mengakui sudah menjual satu paket sabu seharga Rp100.000 sebelum ditangkap.

BACA JUGA..  Hasto Tidak Ditahan Usai Diperiksa KPK

 Keduanya kini ditahan dan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman