Dikibusi, Pengedar Sabu ‘Gelap’ 2 Lolos

oleh
Teks foto : Pengedar sabu berinisial MF kenakan baju tahanan polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Personel Polsek Perdagangan Polres Simalungun mengamankan seorang pria berinisial MF (22) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu.

 Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, IPTU Fritsel G. Sitohang membenarkan penangkapan MF.

 “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah warga,” kata,” IPTU Fritsel, Rabu (8/1).

 Usai menerima informasi itu, personel kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MF di Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (6/1) siang.

 “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan bruto 3,52 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Constant warna hitam, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik,” jelas Fritsel.

BACA JUGA..  Budidaya Ganja Pria Asal Karo 'Loyo'

 Kepada polisi, MF mengakui bahwa dirinya bersama temannya, ID (melarikan diri), telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram pada Sabtu (4/1) lalu.

 Sabu tersebut mereka dapatkan dari temannya yang dikenal dengan panggilan Aseng (melarikan diri) dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu Rupiah).

 “Setelah sabu tersebut habis terjual, MF dan ID menghubungi Aseng untuk membeli kembali sabu. Pada hari Senin, 6 Januari 2025, sekira pukul 11.00 WIB, Aseng menelpon ID dan mengatakan bahwa barang sudah tersedia. MF dan ID sepakat untuk melakukan transaksi di rumah yang menjadi tempat penangkapan MF,” katanya.

BACA JUGA..  Gawat! Calon Manten Wanita Larikan Sinamot Rp20 Juta

 Sekira pukul 11.00 WIB, MF dan ID menuju rumah tersebut. Aseng tiba pada pukul 11.30 WIB dan mereka berkumpul di dalam rumah.

 Kemudian Aseng mengeluarkan 1 bungkus plastik klip sedang yang berisi narkoba jenis sabu dan 1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, dan meletakkan di atas bungkusan rokoknya.

 Tidak lama kemudian, mereka mendengar suara ketukan pintu, dan terdengar suara mengatakan ‘Saya Kepling’.

BACA JUGA..  Diduga Tak Dipedulikan PLN UP3 Binjai, Tiang Listrik Patah Tewaskan Ibu dan Balita

 MF langsung memasukkan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisi diduga narkoba jenis sabu dan plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong ke dompet coklat milik ID, dan menyimpan dompet coklat tersebut ke tempat tumpukan kain.

 Saat melihat Aseng dan ID melarikan diri, MF juga berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.

 “MF menerangkan bahwa dompet coklat dan timbangan elektrik adalah milik ID, temannya. Tersangka MF dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Fritsel.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman