POSMETRO MEDAN – Setelah merampas tanah garapan warga seluas 5 hektar, Pemkab Deli Serdang kini meninggalkan begitu saja permasalahan dan tak membantu penyelesaian penguasaan lahan yang diharapkan warga Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau.
” Pemkab sudah mengambil lahan garapan masyarakat Pagarmerbau I seluas 5 hektar dari 18,5 hektar tanah garapan yang puluhan tahun diperjuangkan masyarakat dari berstatus Hak Guna Usaha ( HGU) PTPN 2 sampai Exs HGU. Itu semua memperjuangkannya pakai tenaga dan biaya ratusan juta mengubah status lahan itu. Eh malah Pemkab tinggal rampok dan warga ditinggalkan. Pemerintah apa kayak gitu tak mikirkan rakyatnya,” ujar Bambang Warga Pagar Merbau. Senin 13/1/2025.
Bambang menyebutkan, bahwa kini permasalahan tanah garapan 18,5 di Desa Pagar Merbau I, terus menjadi masalah. Karena banyak pihak pihak luar mau menguasai tanah tersebut. Pemkab rampok 5 hektar garapan masyarakat tapi 13,5 hektar tidak dibantu masyarakat menyelesaikannya.
” Sudah bermunculan masalah yang mau menguasai lahan, ada dari Mantan Pejabat PTPN2, ada dari Preman, Ormas, Komunitas Media, LSM bahkan perseorangan. Dan ini bom waktu yang bakal meledak masalah,” sebut Bambang.
Asisten I Pemkab Deli Serdang, Citra Efendi Capah yang kini menjabat PJ Sekda Deli Serdang sebelumnya mengatakan akan membantu warga menyelesaikan persoalan tanah garapan tersebut dengan melakukan pembahasan untuk penyelesaian status kepemilikan. Namun hingga kini hal itu tak jadi direalisasikan.
Capah, membantah kalau Pemkab merampok tanah garapan warga, melainkan pemkab membeli tanah untuk pembangunan Kantor Camat Pagar Merbau itu kepada PTPN2 dengan biaya SPS Rp 160 ribu permeter seluas 5 hektar.
Tapi ketika ditanya, bahwa yang dibayar Pemkab Deli Serdang itu tanah berstatus Exs HGU dan dasar penguasaan masyarakat dari H Mohammad Noor, PJ Sekda Citra Efendi Capah tak membantah. Ia hanya berdalih kalau masyarakat yang tidak mau membayar SPS ke PTPN. Jadi pemkab tak salah karena membeli.
” Kalau pemkab itu beli dengan membayar SPS pada PTPN2, sekitar Rp 160 ribu permeter seluas 5 hektar. Masyarakat yang tidak bayar SPS. Tapi kita akan bantu musyawarahkan lagi nanti hal ini,” ujar Citra.
Warga Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, mayoritas tak memiliki alas hak atas tanah tempat tinggal yang mereka tempati hingga sekarang karena merupakan eks HGU PTPN 2. Ada juga area pemukiman masyarakat yang disebut namanya pondok batu juga tidak punya status pemilikan baik perseorangan maupun HGU, karena lokasi itu dibuat oleh penjajah Belanda sebagai tempat lokasi pembakaran batu bata dan pemukiman pekerja kebun waktu jaman dulu
Lokasi Pondok Batu itu menjadi pemukiman berkembang sampai sekarang. Namun tak memiliki status kepemilikan lahan. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tak pernah perduli untuk membantu menyelesaikan persoalan pemilikan tanah tempat tinggal masyarakat.( Wan)