POSMETRO MEDAN – Pemkab Deli Serdang ikuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang menegaskan komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh Indonesia.
Adapun awal penetapan dimulai Akhir Januari 2025 ini menjadi batas waktu bagi seluruh kabupaten/kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan tersebut.
Penegasan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri pada Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG yang diikuti Penjabat Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM didampingi Sekretaris Daerah, Dr Drs H Citra Efendi Capah MSP secara zoom meeting di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang.
Tito menegaskan paling lambat akhir Januari, setiap daerah sudah membuat, kabupaten/mota khususnya, untuk membuat Peraturan Kepala Daerah yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari.
Kebijakan ini, kata Mendagri, hanya berlaku bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuannya untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
PJ Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman dalam siaran persnya. Rabu 15/1/2024 mengatakan bahwa sesuai arahan Mendagri sudah menegaskan, penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
” Adapun awal penetapan dimulai Akhir Januari 2025 ini menjadi batas waktu bagi seluruh kabupaten/kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan tersebut,” pungkas Wiriya.( Wan)
EDITOR ; Rahmad