POSMETROMEDAN.com- Secara tiba-tiba korban pembacokan di Langkat Lisa Ardi melakukan perdamaian dengan dua pelaku pembacokan Barik dan Wandi alias Pak’e pada 28 Januari 2025.
Menurut Praktisi Hukum Sumut, Tri Zenius Perdana Limbong SH, perdamaian itu dinilai tidak bisa menghentikan kasus yang sudah memasuki tahap penyidikan dan penetapan dua tersangka secara Restoratif Justice.
“Polres Langkat harus dan wajib segera menangkap kedua tersangka untuk diadili secara hukum,” tegas Limbong, Kamis (30/1/2025).
Berikut pemaparan Limbong, lima alasan perkara pembacokan tidak bisa dihentikan:
Alasan pertama, dari informasi diterima kedua pelaku diketahui merupakan narapidana yang tercatat di Polres Langkat.
Merujuk Pasal 5 Perkap 8/2021, terdapat 6 butir persyaratan materiil untuk dapat dilakukan restorative justice. Keenam butir itu antara lain:
- tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
- tidak berdampak konflik sosial;
- tidak berpotensi memecah belah bangsa;
- tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
- bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan; dan
- bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
“Dari paparan enam poin itu, jelas kita ketahui tidak bisa dilakukan Restoratif Justice untuk residivis narapidana,” sebutnya.
Alasan kedua, tindak pidana yang dilakukan adalah pengeroyokan didepan umum hingga korban mengalami dua luka berat di bagian kepala, harus dijahit (total 16 jahitan) dan menjalani perawatan beberapa hari di RSU Mahkota Bidadari Gebang.
Menurut Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Yang bersalah diancam:
- dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
- dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
- dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
“Dari pengakuan korban terkait kronologi pembacokan, jelas ini pengeroyokan yang diduga direncanakan, perbuatan pelaku dapat dipersangkakan pasal 170,” terang Limbong.
Disebabkan ancaman kurangan diatas lima tahun, maka kasus tidak dapat dihentikan sesuai Pasal 6 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menetapkan 5 (lima) butir persyaratan materiil yang harus diperhatikan hakim dalam menerapkan RJ.
- Pertama, tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian Korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat.
- Kedua, tindak pidana merupakan delik aduan.
- Ketiga, tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun.
- Keempat, tindak pidana dengan pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil.
- Kelima, tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan.
Alasan ketiga, kuat diduga korban melakukan perdamaian lantaran intimidasi atau pengancam dari pihak tersangka atas keselamatan diri dan keluarganya.
Hal ini diketahui dari pengakuan korban sebelumnya, dan dari pesan whatsapp yang dikirimkan korban, Kamis (30/1/2025) dinihari pukul 00.41 WIB.
“Awak sudah menunggu terlalu lama agar pelaku tertangkap namun semakin berlarut larut, hingga pihak keluarga awak, menasehati awak agar perkara di tarik..ini semua karna tidak ada yang akan bertanggung jawab untuk isteri dan kedua anak ku, apa bila hal yg buruk terjadi ke awak,” pesan Ardi di whatsapp.
Alasan keempat, pembacokan diawali dari pemberitaan peredaran narkoba di Kecamatan Babalan. Jika kasus ini berhenti, dikhawatirkan dapat berdampak pada keresahan masyarakat secara luas. Masyarakat bakal cemas dan pesimis untuk bersama membantu aparat penegak hukum melawan peredaran narkoba.
Alasan kelima, mengganggu serta membelenggu kebebasan dan merusak citra jurnalistik di Kabupaten Langkat untuk benar-benar melawan peredaran narkoba.
“Alasan keempat dan kelima ini semakin menguatkan kasus pembacokan Lisa Ardi tidak dapat dihentikan, sesuai butiran Pasal 5 Perkap 8/2021, tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat,” sebut Limbong.
Perlu diketahui surat perdamaian ditandatangani oleh korban dan kedua tersangka menggunakan materai Rp 1.0000 disaksikan sejumlah saksi, pada 28 Januari 2025.
Sementara Bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/329/VII/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 07 Juli 2024.(*)
Editor: Riyan