Inkracht, BB Pil Ekstasi Sabu & Ganja Dimusnahkan

oleh
Teks foto : Kejari Sergai memusnahkan barang bukti narkotika yang telah Inkracht. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN  – Telah Inkracht, barang bukti (BB) tindak kejahatan dari 112 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negri (Kejari) Sergai bersama Polres Sergai di halaman Kejari Sergai, Kamis (23/1).

 “Kami dari Polres Sergai juga ikut hadir dan menyaksikan pemusnahan bb dari 112 perkara yang telah inkrah yang dilakukan oleh Kejari Sergai” kata Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe.

BACA JUGA..  Tiga Maling Sepeda Motor Merengek di Gebuki Warga Punden Rejo

 Sebelum dilakukan pemusnahan, Kepala Kejari Sergai, Rufina Ginting menjelaskan,

barang bukti itu berasal dari perkara narkotika 60 kasus, perlindungan perempuan dan anak 4 kasus, penganiayaan, KDRT 11 kasus.

 Kemudian pencurian 32 kasus, pengeroyokan 2 kasus serta perjudian 3 kasus yang telah diputus oleh Pengadilan atau Inkracht.

 Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, sabu 127 gram, ganja 1.485 gram, 6 butir ekstasi 6 gram.

BACA JUGA..  Sejoli Asal Tanjungbalai Kompak Gelapkan Motor

 Serta HandPhone, senjata tajam, egrek, along-along, bong, timbangan digital, kaca pyrex, mancis, pakaian, dan benda lainnya.

 “Untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan cara dimasukkan dalam blender dan dibuang ke dalam galian tanah,” katanya.

 Sedangkan barang bukti berupa senjata tajam dipotong dengan gerinda dan barang bukti narkotika jenis ganja dan barang bukti lain dibakar atau dirusak agar tidak bisa digunakan kembali.

BACA JUGA..  Sabu 4 Kg & Ribuan Inex Direbus 

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman